Apa itu Transaksi Pihak Ketiga?

Banyak perjanjian hipotek ditengahi melalui transaksi pihak ketiga.

Transaksi pihak ketiga adalah jenis transaksi bisnis di mana transaksi antara pembeli dan penjual dikelola melalui perantara atau pihak ketiga. Pihak ketiga ini mungkin terlibat dalam menyusun rincian kesepakatan, atau berfungsi sebagai sarana untuk menerima pembayaran dari pembeli dan meneruskan pembayaran tersebut kepada penjual. Penggunaan transaksi pihak ketiga adalah umum dalam sejumlah transaksi bisnis, termasuk pembiayaan hipotek dan bahkan pengiriman pembayaran untuk layanan yang diberikan melalui semacam portal pembayaran online.

Salah satu contoh yang lebih umum dari transaksi pihak ketiga berkaitan dengan perantara hipotek. Dalam skenario ini, broker akan berusaha untuk mencocokkan kebutuhan pembeli rumah potensial dengan program pinjaman yang ditawarkan oleh pemberi pinjaman. Idenya adalah untuk menciptakan hubungan antara pembeli dan penjual yang bekerja untuk kepentingan semua pihak terkait. Dalam keadaan terbaik, pembeli dapat bekerja melalui broker untuk mengamankan hipotek dengan harga dan persyaratan yang sesuai, sementara penjual bekerja melalui broker untuk mendapatkan klien baru. Broker mendapat manfaat dari keberhasilan pelaksanaan kesepakatan dengan menerima semacam kompensasi, biasanya dalam bentuk komisi.

Penggunaan portal pembayaran online juga merupakan contoh transaksi pihak ketiga yang semakin umum sejak munculnya Internet. Dengan jenis aktivitas ini, pembeli dapat mengajukan pembayaran untuk beberapa jenis barang atau jasa yang diberikan. Pembayaran tersebut diterima oleh penyedia pihak ketiga yang mengoperasikan portal pembayaran, hasilnya diverifikasi dan dipotong dari rekening pembeli, kemudian diteruskan ke rekening penjual. Dari sana, penjual bebas menarik jumlah pembayaran dengan cara mentransfernya ke rekening bank menggunakan kartu debit yang disediakan oleh portal pembayaran untuk menarik dana dengan bantuan mesin anjungan tunai mandiri.

Setiap kali ada semacam perantara yang terlibat dalam transaksi antara pembeli dan penjual, aktivitas itu dapat dengan tepat disebut sebagai transaksi pihak ketiga. Ini termasuk situasi di mana perantara bekerja untuk mengamankan layanan atau barang bagi pembeli, menganjurkan produk yang ditawarkan oleh penjual, atau hanya berfungsi sebagai jalan untuk pembayaran dari pembeli ke penjual untuk diproses. Dalam hampir setiap kasus, pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi akan menerima semacam kompensasi, baik dalam bentuk tarif tetap atau biaya atau persentase dari total nilai transaksi.