Bergolak. – (Keuangan)


Apa Bergolak?

Churning adalah istilah yang diterapkan pada praktik broker yang melakukan perdagangan berlebihan di akun klien terutama untuk menghasilkan komisi. Pengadukan adalah praktik tidak etis dan ilegal yang melanggar aturan SEC (15c1-7) dan undang-undang sekuritas. Meskipun tidak ada ukuran kuantitatif untuk churning, seringnya membeli dan menjual sekuritas yang tidak banyak membantu untuk memenuhi tujuan investasi klien mungkin merupakan bukti terjadinya churning.

Poin Penting

  • Churning adalah praktik broker yang melakukan overtrading di akun klien untuk tujuan menghasilkan komisi.
  • Pengadukan ilegal dan tidak etis serta dikenakan denda dan sanksi berat oleh SEC dan badan pengatur lainnya.
  • Pengadukan juga dapat terjadi melalui perdagangan berlebih yang tidak perlu oleh manajer portofolio di dalam reksa dana atau dana lindung nilai.

Memahami Pengadukan

Pengadukan sering kali mengakibatkan kerugian besar di akun klien, atau jika menguntungkan, dapat menimbulkan kewajiban pajak. Karena churning hanya dapat terjadi ketika broker memiliki otoritas diskresioner atas akun klien, klien dapat menghindari risiko ini dengan mempertahankan kendali penuh. Cara lain untuk mencegah kemungkinan churn atau membayar biaya komisi yang berlebihan adalah dengan menggunakan akun berbasis biaya. Namun, menempatkan pelanggan dalam akun berbasis biaya ketika ada sedikit atau tidak ada aktivitas untuk membenarkan biaya tersebut merupakan indikasi dari bentuk lain dari pengadukan yang disebut pengadukan terbalik .

Seorang pialang melakukan perdagangan berlebihan ketika mereka membeli dan menjual saham secara berlebihan atas nama investor hanya dengan hasil komisi yang meningkat. Pengadukan adalah praktik yang dilarang menurut undang-undang sekuritas. Investor dapat mengamati bahwa pialang mereka telah melakukan perdagangan berlebihan ketika frekuensi perdagangan mereka menjadi kontraproduktif dengan tujuan investasi mereka, mendorong biaya komisi secara konsisten lebih tinggi tanpa hasil yang dapat diamati dari waktu ke waktu. Salah satu alasan praktik ini diketahui terjadi muncul ketika pialang ditekan untuk menempatkan sekuritas yang baru diterbitkan yang   dijamin oleh lengan bank investasi perusahaan.

Misalnya, setiap broker dapat menerima bonus 10% jika mereka dapat mengamankan jatah tertentu dari keamanan baru untuk pelanggan mereka. Insentif semacam itu mungkin tidak menarik minat investor. Investor dapat melindungi diri dari overtrading (churning) melalui  wrap account — jenis akun yang dikelola dengan harga tetap daripada membebankan komisi pada setiap transaksi. SEC juga menyelidiki keluhan para pialang yang cenderung mengutamakan kepentingan mereka sendiri atas klien mereka.

Jenis Pengadukan

Pengadukan paling dasar berasal dari perdagangan yang berlebihan oleh pialang untuk menghasilkan komisi. Pialang harus membenarkan perdagangan yang mendapat komisi dan bagaimana mereka menguntungkan klien. Ketika ada komisi yang berlebihan tanpa keuntungan portofolio yang nyata, mungkin terjadi churning.

Pengadukan juga berlaku dalam perdagangan reksa dana dan anuitas yang berlebihan atau tidak perlu. Reksa dana dengan beban dimuka ( saham A ) adalah investasi jangka panjang. Menjual reksa dana saham A dalam waktu lima tahun dan membeli reksa dana saham A lainnya harus dibuktikan dengan keputusan investasi yang bijaksana. Sebagian besar perusahaan reksa dana mengizinkan investor untuk beralih ke reksa dana apa pun dalam kelompok dana tanpa menimbulkan biaya di muka. Pialang yang merekomendasikan perubahan investasi harus terlebih dahulu mempertimbangkan dana dalam kelompok dana.

Anuitas yang ditangguhkan adalah rekening tabungan pensiun yang biasanya tidak memiliki biaya di muka seperti reksa dana. Sebaliknya, anuitas biasanya memiliki biaya penyerahan ditangguhkan kontingen. Jadwal biaya penyerahan bervariasi dan dapat berkisar dari 1 hingga 10 tahun. Untuk mencegah churning, banyak negara bagian telah menerapkan aturan pertukaran dan penggantian. Aturan ini memungkinkan investor untuk membandingkan kontrak baru dan menyoroti denda atau biaya penyerahan.

Sanksi untuk Pengadukan

The  Securities and Exchange Commission (SEC)  mendefinisikan overtrading (berputar) sebagai membeli berlebihan dan menjual di akun pelanggan yang kontrol broker untuk menghasilkan komisi meningkat. Pialang yang melakukan perdagangan berlebihan mungkin melanggar Aturan SEC 15c1-7 yang mengatur perilaku manipulatif dan menipu. Financial Industry Regulatory Authority (FINRA) mengatur overtrading berdasarkan aturan 2111 dan New York Stock Exchange (NYSE) melarang praktik tersebut berdasarkan Rule 408 (c). Investor yang yakin bahwa mereka adalah korban pengadukan dapat mengajukan keluhan ke SEC atau FINRA. (Untuk bacaan lebih lanjut, lihat:  Bagaimana Mengetahui jika Broker Mengaduk-aduk Akun Anda .)

Pengadukan adalah pelanggaran berat dan, jika terbukti, dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja, pembatasan dari industri, dan konsekuensi hukum. Selain itu, Otoritas Pengaturan Industri Keuangan  (FINRA) dapat mengenakan denda mulai dari $ 5.000 hingga $ 110.000 per instans. FINRA juga memiliki hak untuk menangguhkan broker selama sepuluh hari kerja hingga satu tahun. Dalam kasus yang lebih mengerikan, FINRA dapat menangguhkan pelanggar hingga dua tahun atau bahkan melarang broker tanpa batas waktu.

Artikel terkait

  1. Apakah Broker Forex Anda Scam?
  2. Reksa Dana
  3. Jadi, Anda ingin membawa broker Anda ke pengadilan
  4. Komisi VS berbasis biaya: Penasihat mana yang lebih baik?
  5. Memperdagangkan reksa dana untuk pemula
  6. Berapa Penghasilan Agen Real Estat?
  7. 4 taktik broker yang tidak jujur ​​dan bagaimana cara menghindarinya
  8. Perusahaan pialang
  9. Overtrading
  10. Cara Menjual Reksa Dana Untuk Klien Anda