Apa yang dimaksud dengan Kompensasi

Kompensasi adalah pengganti karena telah menyebabkan kerugian baik secara aktif maupun pasif kepada orang lain. Cara umum untuk mengkompensasi adalah dengan uang, oleh karena itu, kompensasi biasanya berupa uang.

Ganti kerugian adalah akibat dari kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain yang menimbulkan hak untuk mendapatkan ganti rugi dan yang harus dilakukan oleh orang yang menyebabkan kerugian itu.

Kerusakan mungkin disebabkan:

  • Dengan cara yang jahat: Ingin melakukan kerusakan itu dan mengetahui apa yang akan dilakukan.
  • Dengan cara yang bersalah: Tanpa ingin melakukan kerusakan itu, tetapi menjadi tanggung jawab langsung orang tersebut. Bisa jadi karena lalai, yaitu tidak berhati-hati dalam perbuatan yang dilakukan, yang pada akhirnya merugikan orang lain.

Dalam hukum, kompensasi ini dikenal sebagai kompensasi untuk kerusakan dan merupakan cara untuk mengkompensasi tanggung jawab perdata.

Mengapa hak untuk mendapatkan kompensasi dapat muncul?

Kompensasi dapat disebabkan oleh berbagai peristiwa:

Pelanggaran kontrak: Dua orang menyetujui kondisi dan salah satu dari mereka gagal untuk mematuhi, menghasilkan kerusakan pada yang lain yang harus diperbaiki. Kompensasi ini adalah kompensasi atas cedera yang diderita. Contoh:

A menyewa B untuk mengecat rumahnya dan B dengan rajin mengecatnya, tetapi A memutuskan untuk tidak membayar. A melanggar kontrak dimana B harus membayar, sehingga menyebabkan kerugian pada B dan B berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan hal ini dilakukan melalui ganti rugi.

Pelanggaran Tort: Ini adalah kerusakan yang diderita oleh seseorang karena tindakan curang atau bersalah dari orang lain yang tidak terkait satu sama lain. Contohnya:

A dan B berada di jalan dan B tersandung dan jatuh di atas A, pergelangan tangannya patah. Kerusakan yang dihasilkan di A ini membuatnya berhak untuk dikompensasikan atas kerusakan itu oleh B dan itu akan dilakukan melalui kompensasi

Kompensasi untuk pemecatan: Di tempat kerja juga ada kompensasi ketika hubungan kerja dengan karyawan diputus oleh majikan. Bergantung pada apakah pemecatan itu pantas atau tidak, kompensasinya akan bervariasi. Kompensasi ini berasal dari kerusakan yang disebabkan oleh karyawan karena kehilangan pekerjaannya.
Ganti kerugian yang berasal dari suatu tindak pidana: Korban suatu tindak pidana berhak atas ganti kerugian, karena korban tidak memperoleh ganti rugi atas kerugiannya dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak yang bersalah, tetapi perlu untuk memperbaiki kerusakan yang dideritanya dan dilakukan melalui kompensasi.