Mengapa Monaco dianggap sebagai surga pajak? – (Keuangan)

Kingdom Monako, yang terletak di French Riviera di Eropa Barat, dianggap sebagai surga pajak kelas atas karena undang-undang dan kebijakan pajak pribadi dan bisnisnya, yang relatif lemah dibandingkan dengan kebanyakan negara lain.

Apa ?

  • Monako dianggap sebagai surga pajak karena undang-undang dan kebijakan perpajakannya.
  • Seseorang harus tinggal di kingdom selama enam bulan dan satu hari dalam setahun untuk dianggap sebagai penduduk.
  • Monaco tidak memungut pajak capital gain dan tidak memungut pajak kekayaan bersih.
  • Tidak ada pajak properti di Monako, tetapi properti sewa dikenakan pajak sebesar 1% dari sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku.
  • Monaco menghapus pajak atas dividen yang dibayarkan oleh saham perusahaan lokal dan tidak mengenakan pajak penghasilan badan umum.

Penghindaran Pajak Penghasilan Pribadi

Sejak 1869, Monako belum memungut pajak penghasilan pribadiatas penduduknya. Untuk dianggap sebagai penduduk, seseorang harus berniat untuk tinggal lebih dari tiga bulan dalam setahun. Mengingat lokasi Monako yang strategis, yang mudah diakses dengan pesawat, kapal, atau kereta api, sangat umum bagi penduduk kingdom untuk bekerja dan bahkan tinggal di negara lain di Eropa.

Misalnya, di Inggris Raya, bukan penduduk diizinkan tinggal selama 90 hari. Banyak pebisnis yang tinggal di Monako bekerja di Inggris tanpa melebihi batas 90 hari, yang pada akhirnya membuat mereka tunduk pada undang-undang perpajakan Monako — jadi, setiap pendapatan yang diperoleh di Inggris akan menghindari perpajakan Inggris.Banyak negara di Eropa yang mempertimbangkan penghindaran pajak ini dan mencoba menghalanginya.Misalnya, warga negara Prancis yang tinggal di Monako dikenai pajak penghasilan Prancis, kecuali mereka menjadi penduduk Monako sebelum 1957.

Keuntungan Modal dan Pajak Kekayaan

Penduduk Monako tidak membayar pajak capital gain, meskipun penduduk Prancis saat ini atau sebelumnya mungkin akan dikenakan sejumlah pajak. Monaco juga tidak memungut pajak kekayaan bersih. Namun demikian, warga negara Prancis yang mentransfer tempat tinggal atau domisili mereka ke Monako akan memiliki properti di seluruh dunia yang tunduk pada pajak kekayaan bersih Prancis.

Referensi cepat

Meskipun Monako dikenal karena kerahasiaan keuangannya, ada peningkatan upaya untuk perjanjian transparansi dengan negara lain.

Pajak Bumi dan Bangunan

Secara umum, tidak ada pajak properti di Monako, meskipun properti sewa dikenakan pajak sebesar 1% dari sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku.Ada pajak 33,3% atas laba jika real estat dijual. Namun, kerugian atas penjualan real estat dapat dibawa ke depan hingga lima tahun untuk mengimbangi keuntungan dari penjualan lainnya.

33,3%

Jumlah pajak atas keuntungan penjualan real estat.

Perpajakan Bisnis

Pada tahun 1963, Monako menghapus pajak atas dividen yang dibayarkan oleh saham perusahaan lokal.8 Seiring dengan sejumlah besar privasi data, kebijakan ini sangat meningkatkan investasi asing di kingdom tersebut.Tidak ada pajak penghasilan perusahaan umumdi Monako, tetapi melalui perjanjian yang dimiliki kingdom dengan Prancis, jenis aktivitas bisnis tertentu memang dikenai pajak laba — seperti dalam kasus perusahaan yang 25% atau lebih operasi mereka terjadi di luar Monaco.6 Selain itu, perusahaan di Monako akan mendapatkan pajak keuntungan jika mereka terlibat dalam penjualan lisensi merek dagang , paten , proses manufaktur, atau hak cipta artistik.

Pribadi

Monaco dikenal dengan kerahasiaan finansial — menjaga privasi data tingkat tinggi dalam sistem perbankannya — meskipunakhir-akhirini telah menandatanganiperjanjian transparansi dengan negara lain.

Related Posts

  1. Cara pensiun di Monako
  2. Monaco Mco (Cryptocurrency)
  3. 4 Negara Tanpa Pajak Penghasilan
  4. Capital Gain Pajak atas penjualan rumah
  5. Brexit
  6. Investasi Hak Gadai Pajak Properti
  7. Negara Maju Untuk Tempat Tinggal / Kewarganegaraan Mudah
  8. Aturan Pajak untuk Penduduk dan Bukan Penduduk Aliens
  9. Opsi Saham Karyawan (ESO)
  10. XOF (Franc CFA Afrika Barat)