Resolusi Sengketa Alternatif (ADR) – (Keuangan)


Apa Resolusi Sengketa Alternatif (ADR)?

Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) adalah, dalam pengertian asuransi, sejumlah proses berbeda yang digunakan oleh perusahaan untuk menyelesaikan klaim dan sengketa kontrak. Klien yang diasuransikan yang ditolak klaimnya ditawari tindakan ini sebagai bentuk bantuan. Ini digunakan untuk menghindari litigasi dan arbitrase yang mahal dan memakan waktu.

Poin Penting

  • Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) adalah, dalam arti asuransi, sejumlah proses berbeda yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa.
  • Klien yang diasuransikan yang ditolak klaimnya ditawarkan jalur ini sebagai alternatif dari proses pengadilan yang mahal dan memakan waktu.
  • Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) menawarkan penyelesaian sengketa di luar ruang sidang dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak.
  • Hasil mungkin tidak mengikat dan bersifat nasehat atau dapat dilaksanakan tanpa hak untuk mengajukan banding.

Cara Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)

Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dirancang untuk menyelesaikan sengketa di luar ruang sidang dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak. Jalur ini umumnya dapat diakses setelah upaya antara klien dan firma asuransi untuk menyelesaikan setiap perbedaan di antara mereka gagal dan mencapai kebuntuan.

Banyak polis asuransi berisi klausul penyelesaian sengketa alternatif wajib (ADR), tergantung pada negara bagian. Dua bentuk penyelesaian sengketa alternatif (ADR) yang paling umum adalah:

  • Mediasi: Pihak ketiga yang independen turun tangan untuk mencoba dan menemukan cara bagi tertanggung dan perusahaan asuransi untuk menyetujui hasil yang dapat diterima bersama. Mediator tidak dipanggil untuk memutuskan siapa yang benar melainkan untuk menambah struktur komunikasi antara pihak yang berselisih, sehingga mereka dapat, diharapkan, pada akhirnya mencapai penyelesaian di antara mereka sendiri.
  • Arbitrase: Pihak independen netral yang disebut arbiter mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, mengumpulkan bukti, dan kemudian memutuskan hasil sengketa, serupa dengan putusan pengadilan. Arbitrase bisa tidak mengikat atau mengikat. Yang terakhir berarti keputusan itu final dan dapat dilaksanakan, sedangkan yang pertama menyiratkan bahwa keputusan arbiter adalah nasihat dan hanya ditetapkan di atas batu jika kedua belah pihak menyetujuinya.