Securities Act of 1933


Apa Securities Act of 1933?

Securities Act of 1933 dibuat dan disahkan menjadi undang-undang untuk melindungi investor setelah jatuhnya pasar saham tahun 1929. Undang-undang tersebut memiliki dua tujuan utama: untuk memastikan lebih banyak transparansi dalam laporan keuangan sehingga investor dapat membuat keputusan yang tepat tentang investasi; dan untuk menetapkan undang-undang yang melarang representasi yang keliru dan aktivitas penipuan di pasar sekuritas.

Poin Penting

  • Securities Act of 1933 dibuat dan disahkan menjadi undang-undang untuk melindungi investor setelah jatuhnya pasar saham tahun 1929.
  • Securities Act of 1933 dirancang untuk menciptakan transparansi dalam laporan keuangan perusahaan.
  • Securities Act juga menetapkan undang-undang yang melarang representasi yang keliru dan aktivitas penipuan di pasar sekuritas.

Memahami Securities Act of 1933

Securities Act of 1933 adalah undang-undang besar pertama tentang penjualan sekuritas. Sebelum undang-undang ini, penjualan sekuritas terutama diatur oleh undang-undang negara bagian. Undang-undang tersebut membahas perlunya pengungkapan yang lebih baik dengan mewajibkan perusahaan untuk mendaftar ke Securities and Exchange Commission (SEC). Pendaftaran memastikan bahwa perusahaan memberikan kepada SEC dan calon investor semua informasi yang relevan melalui prospektus dan pernyataan pendaftaran.

Tindakan tersebut — juga dikenal sebagai hukum “Kebenaran dalam Sekuritas”, Undang-Undang 1933, dan Undang-Undang Sekuritas Federal — mengharuskan investor menerima informasi keuangan dari sekuritas yang ditawarkan untuk penjualan publik. Artinya, sebelum go public, perusahaan harus menyampaikan informasi yang sudah tersedia bagi investor.

Saat ini, prospektus yang diperlukan harus tersedia di situs web SEC. Prospektus harus memuat informasi berikut:

  • Penjelasan tentang properti dan bisnis perusahaan
  • Penjelasan tentang keamanan yang ditawarkan
  • Informasi tentang manajemen eksekutif
  • Laporan keuangan yang telah disertifikasi oleh akuntan independen