Tujuan Kebijakan dalam Perdagangan Internasional

Untuk memahami nilai dan dampak kebijakan perdagangan internasional, pertama-tama kita harus fokus pada dampak kebijakan perdagangan nasional dan bilateral. Kebijakan perdagangan, secara umum, mendefinisikan standar, tujuan, dan aturan serta regulasi perjanjian perdagangan antar negara.

Kebijakan tersebut khusus untuk setiap negara, yang ditentukan oleh pejabat publik negara tersebut. Dalam beberapa kasus, mereka dipekerjakan untuk melindungi dan mempromosikan bisnis lokal. Mereka juga dapat diatur untuk mempromosikan impor barang tertentu, sementara embargo pada barang lain.

Apa itu Kebijakan Perdagangan Internasional?

Kebijakan perdagangan nasional merupakan rumusan kebijakan perdagangan masing-masing negara. Mereka diterapkan untuk mengakomodasi orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan memastikan kepentingan terbaik mereka. Kebijakan ini juga dapat mencerminkan embargo dan hambatan perdagangan lainnya yang ada. Kebijakan perdagangan bilateral dibentuk antara 2 negara untuk mengatur bisnis dan hubungan perdagangan di antara mereka. Tentunya, kebijakan tersebut harus bermanfaat bagi kedua belah pihak untuk hasil yang paling efektif. Untuk membentuk kebijakan tersebut, kebijakan perdagangan nasional kedua negara dinilai menemukan golden midway yang akan berhasil bagi kedua pihak yang terlibat.

Kebijakan perdagangan internasional ditentukan oleh organisasi ekonomi internasional, termasuk Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Dana Moneter Internasional (IMF). Organisasi-organisasi ini menetapkan kebijakan perdagangan internasional untuk menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi ekonomi dan pertumbuhan keuangan negara maju dan berkembang. Oleh karena itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong perdagangan internasional dan lintas batas. Namun, masih terdapat berbagai tantangan operasional dan kepatuhan yang tidak selalu ditangani oleh kebijakan perdagangan ini.

Tujuan

Kebijakan dalam perdagangan internasional adalah segala aktivitas pemerintah yang bertujuan mengatur, membatasi, dan mempromosikan, atau dengan cara lain memengaruhi dan menuntun perdagangan internasional. Pada dasarnya, kebijakan pemerintah tersebut bersifat perlindungan (proteksi). Artinya kebijakan tersebut bertujuan melindungi kepentingan umum dalam negeri.

Kebijakan di bidang ekspor.

  • 1) Pembatasan ekspor (retriksi ekspor), yaitu pembatasan ekspor untuk barang-barang tertentu karena untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  • 2) Subsidi ekspor, yaltu pemberian beberapa macam bantuan untuk meningkatkan ekspor.

Misalnya:

  • a) Menurunkan pajak ekspor.
  • b) Menyederhanakan prosedur ekspor.
  • e) Memberikan kredit kepada eksportir.

3) Penyesuaian kurs valuta asing, yaitu kebijakan untuk mengatur alat-alat pembayaran luar negeri.

Misalnya:

Devaluasi, yaitu penurunan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing.

Tujuannya:

a) Meningkatkan ekspor.

b) Melindungi industri dalam negeri.

c) Mencegah mengalirnya modal ke luar negeri.

d) Menjaga kestabilan neraca pembayaran.

e) Meningkatkan pendapatan negara.

4) Perjanjian barang ekspor antarnegara, yaitu perjanjian antara negara pengekspor barang yang sama.

Tujuannya adalah untuk menghilangkan persaingan dan memperkuat posisi di pasar internasional.

Misalnya:

a) Perjanjian antarnegara pengekspor kopi (International Coffee agreement).

b) Perjanjian antarnegara pengekspor gula (International SugarAgreement).

c) Gabungan negara-negara penghasil karet alam (Association of Natural Rubber Producing Countries).

5) Politik dumping, yaitu kebijakan menjual barang yang sama di dalam negeri lebih mahal daripada harga di pasar luar negeri. Tujuannya adalah untuk memperluas pasar barang di luar negeri, memenangkan persaingan, dan meniadakan pesaing baru.

Kebijakan di bidang impor.

1) Tarif impor, yaitu pengenaan pajak atas barang impor.

Tujuannya:

a) Melindungi produksi dalam negeri.

b) Menjaga stabilitas neraca pembayaran.

c) Meningkatkan sumber pendapatan negara.

2) Pembatasan impor (quota impor), yaitu pembatasan jumlah barang yang boleh diimpor dari suatu negara dalam kurun waktu tertentu.

Tujuannya:

a) Melindungi produksi dalam negeri.

b) Mendorong perluasan industri.

c) Mengurangi (membatasi) konsumsi barang impor.

d) Memperluas lapangan kerja.

3) Pelarangan impor (embargo), yaitu pelarangan impor terhadap beberapa jenis barang tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi produksi dalam negeri.

4) Pemberian subsidi produsen dalam negeri, yaitu pemberian bantuan kepada produsen dalam negeri agar mampu memproduksi barang dengan harga pokok di bawah barang impor.

Tujuannya:

a) Menghemat devisa.

b) Mengurangi impor.

c) Mendorong kemampuan bersaing dengan barang impor.

5) Peraturan anti dumping, yaitu peraturan untuk mencegah impor barang dari negara yang menerapkan politik dumping.

6) Pengendalian devisa, yaitu usaha pemerintah untuk menguasai devisa agar dapat mengendalikan dan mengawasi penggunaannya. Tujuannya menjaga stabilitas neraca pembayaran dan mengawasi penggunaan devisa.

7) Preferensi pemerintah, yaitu penetapan negara-negara yang barangnya boleh diimpor berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, militer, dan budaya.