Apa Perbedaan Banding dengan Kasasi

Apa Perbedaan Banding dengan Kasasi
  • Banding adalah suatu permohonan terhadap suatu perkara yang diputus pada putusan tingkat pertama dimana terdakwa atau penuntut umum memintanya dan sebabnya mereka meminta karena keberatan dan tidak setuju atas putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Disamping banding merupakan upaya hukum yang dibenarkan undang-undang dan sifat upaya banding merupakan upaya hukum biasa, jika ditinjau dari segi yuridis, upaya banding adalah hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang berkepentingan.
  • Kasasi artinya pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pengertian pengadilan kasasi ialah Pengadilan yang memeriksa apakah judex fatie tidak salah dalam melaksanakan peradilan.Upaya hukum kasasi itu sendiri adalah upaya agar putusan PA dan PTA/PTU/PTN dibatalkan oleh MA karena telah salah dalam melaksanakan peradilan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kasasi adalah sebagai berikut : Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa hak kasasi hanyalah hak MA, sedangkan menurut kamus istilah hokum, kasasi memiliki arti sebagai berikut : pernyataan tidak berlakunya keputusan hakim yang lebih rendah oleh MA, demi kepentingan kesatuan peradilan.

Related Posts