Apa Itu Hak Sipil; 5 Fakta Dan Contoh Yang Harus Anda Ketahui: Oleh karena itu, asas-asas dasar Hukum Perdata adalah:

Hak – hak sipil adalah perlindungan dan hak istimewa dari kekuasaan pribadi yang diberikan kepada semua warga negara oleh hukum. Hak sipil disebut juga hak ilahi. Kehidupan dalam masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang menempatkan disiplin dalam kehidupan sehari-hari warga negara. Ini mengatur hubungan antara orang – orang dan ini adalah konsep hak dan hak asasi manusia. Hak-hak tersebut adalah hak-hak yang dijamin oleh pemerintah kepada warga negaranya, seperti hak untuk memilih.

Hak-Hak ini dinikmati oleh semua negara seperti itu. Mereka adalah hak kebebasan untuk mengekspresikan ide-ide mereka, tanpa takut dikenakan sanksi Mereka adalah hak kebebasan beragama, berpendapat, hak kesetaraan, sifat, Untuk memiliki hak sipil yang dijamin, oleh karena itu, berarti bahwa setiap orang harus diperlakukan tentang perlakuan yang sama di bawah hukum dalam situasi sosial apa pun, tanpa memandang ras, kondisi ekonomi, agama, afiliasi, asal budaya, jenis kelamin, dan pendapat.

Oleh karena itu, asas-asas dasar Hukum Perdata adalah:

Kepribadian:

Menjamin hak bahwa individu diakui keberadaannya, yang mengandung hak dan kewajiban.

Keluarga:

Itu mengakui pentingnya keluarga; untuk pembentukan individu.

Keabsahan warisan:

Ini menjamin warga negara yang hak untuk membuang aset dan mentransfer, total atau sebagian, untuk ahli warisnya.

Otonomi kehendak:

itu memperhitungkan kapasitas hukum manusia untuk berlatih atau tidak melakukan tindakan tertentu, menurut kehendaknya.

Solidaritas Sosial:

Ini menekankan pentingnya sosial sifat dan urusan hukum, dengan maksud untuk mendamaikan kebutuhan kolektif dari kepentingan tertentu.

Apa Hak Sipil Berbeda dengan Hak Alami?

Misalnya, filsuf John Locke, berpendapat bahwa hak-hak kodrat adalah tentang kehidupan, kebebasan, dan sifat. Ini harus diubah menjadi hak-hak sipil dan dilindungi oleh negara berdaulat sebagai aspek dari kontrak sosial.

Sedangkan Hak Sipil meliputi:

(a) Hak atas kebebasan berkumpul secara damai;

(b) hak atas kebebasan berserikat; termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja; dan

(c) hak untuk mengekspresikan kebebasan berekspresi atau berekspresi; termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memandang batas (baik melalui lisan maupun tulisan).

Selain itu hak-hak tersebut juga termasuk dalam Hak Sipil.

Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah.
Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama.
Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Hak untuk berkumpul dan berserikat.
Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.