sistem sosial islam

Jika kita melihat lebih jauh ke dalam krisis global, akan keluar dari teks tersembunyi bahwa ini tidak terhitung jumlahnya. Tidak ada satu strategi pun yang dapat mengklaim untuk menyelesaikannya, tetapi ‘membuka jalan bagi solusi lebih lanjut untuk masalah tersebut. Sayangnya negara kita juga salah satu yang dilanda krisis. Setiap pemerintah bersumpah dan mencoba untuk menghilangkan masalah-masalah itu tetapi selalu sedikit masalah baru yang muncul dari persediaan lama.

Pengangguran adalah salah satu ular yang semakin hari semakin panjang untuk menelan perekonomian kita. Namun untuk sementara masalah ini dapat diselesaikan dengan kerjasama para industrialis. Hampir setiap negara berkembang menghadapinya dalam satu atau lain bentuk. Bahkan negara-negara kapitalis yang sangat industrialis pun harus menghadapi ini, dalam masa transisi pembangunan. Untuk mengatasi masalah ini, mereka mengadopsi berbagai undang-undang yang terukur dan mengesahkan undang-undang yang efektif tetapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya mereka memecahkan masalah ini dengan mengatur ekonomi mereka berdasarkan prinsip keadilan sosial.

Pentingnya keadilan sosial bagi suatu masyarakat dapat dinilai dari fakta bahwa bahkan sampai hari ini keadilan dianggap sebagai pilar penting dari setiap masyarakat progresif. Kebijakan politik, ekonomi, pendidikan dan yudisialnya, dll., dibuat dalam terangnya bahkan di negara-negara kapitalis besar seperti Amerika Serikat. Jepang dan Jerman wajib mengadopsi dalam satu atau lain bentuk. Pemerintah negara-negara ini membingkai kebijakan mereka dengan cara yang dapat memuaskan mayoritas penduduk. Semua warga negara diperlakukan sama secara hukum. Mereka dijamin status yang sama dan diberikan kesempatan yang sama di setiap bidang kehidupan. Langkah-langkah positif untuk meningkatkan hubungan antara telah diambil. Jika dan ketika ada anggota masyarakat seperti itu tidak bekerja, dia segera diberi kompensasi, memungkinkan dia untuk menjalani kehidupan yang terhormat. Negara-negara seperti itu secara populer dikenal sebagai ‘negara kesejahteraan.’

Beberapa negara dunia ketiga yang telah mampu mengembangkan sumber daya dan industrialisasi negara mereka, juga telah membentuk kebijakan mereka tentang keadilan sosial. Persyaratan dasarnya adalah untuk mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Negara-negara ini telah mengambil sejumlah langkah untuk mencapai tujuan ini. Tuan tanah yang tidak hadir telah dihapuskan dan larangan telah ditempatkan pada berbagai barang mewah termasuk pembangunan gedung-gedung megah oleh bagian masyarakat yang makmur.

Tatanan sosial yang didirikan oleh Nabi Suci (SAW) didasarkan pada prinsip-prinsip bermanfaat yang saat ini telah diadopsi oleh non-Muslim di zaman cararn ini. Nabi (SAW) setelah menghilangkan landlordism absensi dari negara Islam juga ditempatkan larangan pembangunan gedung megah.

Dilaporkan bahwa suatu hari Nabi Suci (SAW) pergi ke luar Madinah. Dalam perjalanan ia melihat sebuah bangunan megah yang baru dibangun oleh seorang Sahabat. Dia bertanya tentang nama pemiliknya dan diberitahu bahwa itu milik seorang Sahabat Ansari. Nabi Suci (SAW) tidak menyukai bangunan yang memberikan Ansari keunggulan atas Sahabat. Kemudian ketika Sahabat yang sama datang menemuinya dan memberi hormat, Nabi Suci (SAW) dengan sengaja mengabaikannya. Sahabat mencoba yang terbaik untuk menarik perhatian Nabi Suci (SAW) tetapi dia tidak menanggapi. Sebenarnya sikap seperti itu di pihak Nabi Suci (SAW) sama dengan boikot sosial terhadap Sahabat. Hal itu memaksa Sahabat Ansari untuk menyadari bahwa dia telah melakukan kesalahan serius. Saya telah meminta bantuan dari Sahabat lainnya.

Mereka mengatakan kepadanya bahwa Nabi Suci (SAW) telah pergi ke luar kota, memperhatikannya dalam perjalanan dan tidak menyukainya. Mendengar hal itu, Sahabat Ansari itu langsung mendatangi gedungnya dan merobohkannya serta meminta maaf.’ Tentang hal ini Nabi (saw) mengatakan bahwa semua orang percaya harus mencatat bahwa setiap bangunan akan menjadi sumber masalah bagi pemiliknya kecuali yang sangat diperlukan untuk kebutuhan pribadinya.

Mengenakan perhiasan oleh laki-laki atau perempuan telah dan masih merupakan sumber korupsi di setiap masyarakat. Nabi Suci (SAW) melarang penggunaannya oleh kedua jenis kelamin dan mengizinkan wanita untuk memakainya oleh setiap keluarga yang mampu.2 Sudah menjadi akal sehat dalam masyarakat kita bahwa orang-orang yang memberikan perhiasan emas kepada kaum hawa mereka harus mengadopsi metode yang korup.

Langkah-langkah Nabi Suci (SAW) ini mencegah penumpukan kekayaan oleh segelintir orang dan mengakibatkan peredaran uang di masyarakat, menciptakan lapangan kerja bagi para penganggur. Dia, setelah menghapus tuan tanah, membagikan tanah di antara para penggarap yang sebenarnya tanpa biaya.

Singkatnya Nabi Suci (SAW) memecahkan masalah korupsi dan pengangguran dengan mendirikan tatanan sosial Islam. Langkah-langkah yang diambilnya dalam hal ini sangat efektif sehingga bahkan diadopsi oleh non-Muslim di zaman cararn ini