Soal

8 ciri ciri sistem kesatuan yang perlu diketahui

Sistem kesatuan, atau dikenal juga sebagai sistem unitaris, adalah suatu bentuk sistem pemerintahan di mana kekuasaan dan otoritas terpusat di tingkat pusat atau nasional. Ciri-ciri utama dari sistem kesatuan melibatkan pengumpulan kekuasaan di tangan pemerintah pusat dan pembagian wewenang kepada entitas-entitas setempat. Berikut adalah beberapa ciri khas dari sistem kesatuan:

  1. Kekuasaan Pusat:
    • Pemerintah pusat memiliki kekuasaan penuh dan kontrol atas seluruh wilayah negara. Ini mencakup legislasi, eksekutif, dan yudikatif yang terpusat di tingkat nasional.
  2. Otonomi Lokal yang Terbatas:
    • Entitas-entitas setempat, seperti provinsi, negara bagian, atau daerah, memiliki otonomi yang terbatas. Kekuatan dan wewenang mereka ditentukan oleh pemerintah pusat dan dapat dicabut atau diubah oleh otoritas pusat.
  3. Satu Undang-Undang Dasar (Konstitusi):
    • Sistem kesatuan biasanya diatur oleh satu undang-undang dasar atau konstitusi nasional yang mengatur struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan entitas setempat.
  4. Konsistensi Hukum:
    • Hukum dan regulasi bersifat seragam di seluruh wilayah negara. Kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berlaku untuk seluruh entitas di dalam sistem kesatuan.
  5. Fleksibilitas Administrasi:
    • Sistem kesatuan memberikan fleksibilitas administratif kepada pemerintah pusat untuk mengelola dan mengoordinasikan kebijakan nasional tanpa kendala signifikan dari entitas setempat.
  6. Pusat Keputusan Ekonomi:
    • Keputusan ekonomi, termasuk perencanaan ekonomi dan pengeluaran anggaran, cenderung diambil oleh pemerintah pusat. Hal ini mencerminkan kontrol penuh atas kebijakan ekonomi nasional.
  7. Tidak Ada Pemilu Terpisah:
    • Dalam sistem kesatuan, pemilu nasional biasanya mencakup pemilihan perwakilan untuk pemerintah pusat dan, dalam beberapa kasus, pemilihan perwakilan untuk entitas setempat. Tidak ada pemilu terpisah untuk tingkat lokal dan nasional.
  8. Intervensi Pemerintah Pusat:
    • Pemerintah pusat memiliki hak dan kewajiban untuk mengintervensi dalam urusan entitas setempat jika dianggap perlu untuk menjaga kepentingan nasional atau menjaga stabilitas.

Sistem kesatuan sering ditemui dalam negara-negara yang lebih kecil, terutama di Eropa, tetapi juga ditemui di beberapa negara besar seperti Prancis, Inggris, dan Jepang. Sebaliknya, sistem federal, di mana kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan entitas setempat, umumnya ditemui di negara-negara yang lebih besar seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Brasil.

 

Post terkait

Related Posts