Apa saja cabang-cabang hukum perdata?

Apa saja cabang-cabang hukum perdata?

Apa saja cabang-cabang hukum perdata?

Hukum perdata biasanya dibagi menjadi tiga bidang utama: properti, kontrak, dan gugatan.

Bagaimana proses hukum perdata?

Tuntutan hukum perdata umumnya berjalan melalui langkah-langkah yang berbeda: pembelaan, penemuan, persidangan, dan mungkin banding. Namun, para pihak dapat menghentikan proses ini dengan menyelesaikan secara sukarela kapan saja. Sebagian besar kasus diselesaikan sebelum mencapai persidangan. Arbitrase terkadang merupakan alternatif lain dari pengadilan.

Bagaimana Anda menyelesaikan masalah perdata?

Sebagian besar kasus perdata diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara para pihak. Perselisihan dapat diselesaikan bahkan sebelum gugatan diajukan. Setelah gugatan diajukan, itu dapat diselesaikan sebelum persidangan dimulai, selama persidangan, saat juri berunding, atau bahkan setelah putusan diberikan.

Berapa lama kasus perdata berlangsung di pengadilan India?

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk Penghakiman akhir setelah Kasus diajukan? Biasanya kasus pidana diharapkan akan diputuskan dalam waktu enam bulan. Masalah perdata diharapkan selesai dalam waktu tiga tahun. Namun, seseorang tidak dapat mengharapkan pelepasan kasus dalam jangka waktu seperti itu.

Siapa yang dapat mengajukan petisi quash?

Pembatalan FIR atas dasar Kompromi FIR dibatalkan atas dasar kompromi pada setiap tahap oleh Pengadilan Tinggi. Pelapor dan tertuduh bisa berkompromi. Kedua pihak dapat mengajukan petisi bersama di bawah Bagian 482 CrPC untuk pembatalan FIR.

Apakah wajib mengajukan lembar tagihan?

Bagian 173 dari Kitab Undang-undang mengharuskan petugas investigasi untuk mengajukan laporan di hadapan Hakim setelah pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi selesai. Bagian ini mensyaratkan bahwa setiap penyelidikan harus diselesaikan tanpa penundaan yang tidak perlu.

Batas waktu untuk mengajukan dakwaan terkait dengan penangkapan tersangka dalam kasus tersebut. Lembar dakwaan harus diajukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penangkapan terdakwa dalam kasus-kasus yang diadili oleh pengadilan yang lebih rendah dan 90 hari dalam kasus-kasus yang diadili oleh Pengadilan Sidang.

Related Posts