Soal dan jawaban essay tentang pernikahan

Soal dan jawaban essay tentang pernikahan

hari ini admin akan memposting beberapa soal esay dan jawaban tentang pernikahan..

1. Apa artinya Nusyuz?
Jawaban:
Nusyuz adalah tindakan isteri yang dapat dikatakan menentang kehendak suami dengan tidak ada alasan yang dapat diterima menurut hokum syariah, tindakan itu dipandang durhaka. Contoh : isteri meninggalkan rumah bersama tanpa ijin suami.

2. Jelaskan yang dimaksud dengan nikah menurut bahasa dan Istilah!
Jawaban:
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahanmemiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.

3. Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Sebutkan rukun nikah!
Jawaban:
Rukun nikah yaitu sebagai berikut.
a. Ada mempelai yang akan menikah.
b. Ada wali yang menikahkan.
c. Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
d. Ada dua saksi pernikahan tersebut.
e. Kerelaan kedua belah pihak/tanpa paksaan.

4. Sebutkan alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian :
Jawaban :
– Salah satu pihak berbuat zinah, pemabok, pemadat, sehingga sukar disembuhkan;
– Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah;
– Salah satu pihak mendapat penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
– Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
– Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban masing-masing;
– Antara suami isteri terjadi perselisihan dan percekcokan terus menerus dan tidak ada harapan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

5. Jelaskan Hukum Nikah!
Jawaban:
a. Hukum Wajib tentang Nikah
Nikah dapat dijatuhi hukum wajib apabila salah satu diantaranya memiliki kadar libido yang tinggi dan dikhawatirkan tidak mampu untuk menahan hawa nafsu yang dimiliki.
b. Hukum Sunah tentang Nikah
Terdapat dua hal yang dapat mengubah hukum menikah menjadi sunnah. Hal pertama adalah apabila telah berkeinginan untuk segera menikah. Sedangkan hal kedua adalah telah memiliki bekal yang mencukupi untuk melangsungkan pernikahan.
c. Hukum Makruh tentang Nikah
Menikah dikatakan makruh hukumnya jika tidak memiliki dua hal yang telah disebutkan pada hukum sunah menikah yakni tidak berkeinginan sekaligus tidak memiliki bekal yang mencukupi untuk menikah dan menafkahi istri.
d. Hukum Haram tentang Nikah
Nikah bisa juga menjadi haram hukumnya apabila tidak dapat memenuhi hak-hak seorang istri apabila dilangsungkannya pernikahan. Sebagai contoh : mendapatkan mahar, tidak mampu menafkahi istri, mendapatkan pakaian, mendapatkan pergaulan secara ma’ruf serta berakhlak mulia, diberi tempat tinggal, diperlakukan dengan adil, dibantu agar taat kepada Allah

5. Sebutkan hikmah pernikahan!
Jawaban:
a. Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia.
b. Menikah memuliakan kaum wanita.
c. Menikah adalah cara untuk melanjutkan keturunan.
d. Wujud kecintaan Alah Swt. pada makhluk- Nya untuk dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara terhormat dan baik.

6. Apakah arti waktu tunggu atau iddah?
Jawaban:
Waktu tunggu atau iddah adalah masa menanti yang diwajibkan atas wanita yang diceraikan, baik cerai hidup maupun cerai mati agar diketahui kandungannya berisi atau tidak.

7. Apa arti nikah mut’ah?
Jawaban:
Nikah
mut’ah adalah nikah yang diberi batas waktu, baik waktu yang telah dtetapkan maupun belum ditetapkan.Perkawinan yang demikian tidak sah sebab melnggar tujuan perkawinan, yakni mendapat keturunan yang sah dengan mendirikan rumah tangga yang tetap damai dan teratur

8. Jelaskan pengertian Mahar!
Jawaban:
Mahar secara etimologi adalah maskawin, sedangkan menurut terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak

9. Bagaimana hukum talak? Jelaskan!
Jawaban:
Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda yang artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, ”Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

10. Dapatkah wali nikah diwakilkan walau tidak ada halangan, atau ada halangan karena wali nikah tuli?
Jawaban:
Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya.
Pendapat yang rajih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.
1. Bapak.
2. Kakek (bapaknya bapak).
3. Saudara lelaki.
4. Anak-anaknya.
5. Paman-pamannya (dari Pihak bapak).
6. Anak-anak paman.
Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil

Related Posts