‘Bahaya’: suatu objek atau situasi yang berpotensi merugikan seseorang, lingkungan, atau menyebabkan kerusakan harta benda. ‘Insiden’: setiap peristiwa yang tidak direncanakan yang mengakibatkan, atau berpotensi menimbulkan cedera, sakit, kerusakan, atau kerugian lainnya.
Klausul Keistimewaan dan Kekebalan Pasal IV, Bagian 2 Konstitusi menyatakan bahwa “warga negara setiap negara bagian berhak atas semua hak istimewa dan kekebalan warga negara di beberapa negara bagian.” Klausul… Read more
Apa perbedaan antara bahaya dan insiden?