Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) – (Ekonomi)


Apa Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC)?

Istilah Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) mengacu pada kelompok yang terdiri dari 13 negara pengekspor minyak utama dunia.OPEC didirikan pada tahun 1960 untuk mengoordinasikankebijakan perminyakan para anggotanya dan untuk memberikan bantuan teknis dan ekonomi kepada negara-negara anggota. OPEC adalah kartel yang bertujuan untukmengatur pasokan minyak dalamupaya menetapkan harga minyak di pasar dunia, guna menghindari fluktuasi yang dapat mempengaruhi perekonomian negara produsen dan pembeli.2 Negara yang tergabung dalam OPEC termasuk Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela (lima pendiri), ditambah Uni Emirat Arab, Libya, Aljazair, Nigeria, dan empat negara lainnya.

Poin Penting

  • Organisasi Negara Pengekspor Minyak adalah kartel yang terdiri dari 13 negara pengekspor minyak utama dunia.
  • OPEC bertujuan untuk mengatur pasokan minyak guna menetapkan harga di pasar dunia.
  • Hadirnya teknologi fracking untuk gas alam di AS telah mengurangi kemampuan OPEC untuk menguasai pasar dunia.
  • Organisasi ini didirikan pada tahun 1960 oleh anggota pendiri Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela.
  • Meskipun OPEC memastikan bahwa ada pasokan minyak yang stabil di pasar global, OPEC mendapat kecaman karena memegang kekuasaan yang cukup besar di industri, yang memungkinkannya untuk menjaga harga setinggi mungkin.

Memahami Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC)

OPEC, yang menggambarkan dirinya sebagai organisasi antar pemerintah permanen, didirikan di Baghdad pada September 1960 oleh anggota pendiri Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela. Markas besar organisasi berada di Wina, Austria, di mana Sekretariat OPEC, organ eksekutif, menjalankan bisnis sehari-hari OPEC4

Kepala eksekutif OPEC adalah sekretaris jenderalnya. Yang Mulia Mohammad Sanusi Barkindo dari Nigeria diangkat ke posisi untuk jangka waktu tiga tahun dari kantor pada 1 Agustus, 2016, dan terpilih kembali untuk jangka tiga tahun lagi pada tanggal 2 Juli, 2019.6

Menurut undang-undang,keanggotaanOPEC terbuka untuk negara mana pun yang merupakan pengekspor minyak substansial dan memiliki kesamaan cita-cita organisasi. Setelah lima anggota pendiri, OPEC menambah 11 negara anggota tambahan pada 2019. Mereka, dalam rangka bergabung, sebagai berikut:

  • Qatar (1961)
  • Indonesia (1962)
  • Libya (1962)
  • Uni Emirat Arab (1967)
  • Aljazair (1969)
  • Nigeria (1971)
  • Ekuador (1973)
  • Gabon (1975)
  • Angola (2007)
  • Guinea Ekuatorial (2017)
  • Kongo (2018)