Prospektus


Apa Prospektus?

Prospektus adalah dokumen formal yang diwajibkan oleh dan diajukan ke Securities and Exchange Commission  (SEC) yang memberikan rincian tentang penawaran investasi kepada publik. Prospektus diajukan untuk penawaran saham, obligasi, dan reksa dana. Dokumen tersebut dapat membantu investor membuat keputusan investasi yang lebih tepat karena berisi sejumlah informasi yang relevan tentang keamanan investasi.

Bagaimana Prospektus Bekerja

Perusahaan yang ingin menawarkan obligasi atau saham untuk dijual kepada publik harus mengajukan prospektus ke Securities and Exchange Commission sebagai bagian dari proses registrasi. Perusahaan harus mengajukan prospektus awal dan akhir, dan SEC memiliki pedoman khusus tentang apa yang tercantum dalam prospektus untuk berbagai sekuritas.

Poin Penting

  • Komisi Sekuritas dan Bursa mewajibkan penerbit efek mengajukan prospektus saat menawarkan investasi sekuritas kepada publik.
  • Prospektus memberikan rincian tentang keamanan investasi dan penawaran.
  • Prospektus reksa dana berisi rincian tujuan investasi, strategi, kinerja, kebijakan distribusi, biaya, dan pengelolaan dana. 
  • Risiko investasi biasanya diungkapkan di awal prospektus dan kemudian dijelaskan secara lebih rinci nanti dalam dokumen.

prospektus awal pertama dokumen penawaran yang disediakan oleh penerbit keamanan dan mencakup sebagian besar rincian bisnis dan transaksi. Namun dalam prospektus awal tidak memuat jumlah saham yang akan diterbitkan atau informasi harga. Biasanya, prospektus awal digunakan untuk mengukur minat pasar atas sekuritas yang diusulkan.

Prospektus akhir memuat rincian lengkap penawaran investasi kepada masyarakat. Prospektus akhir mencakup informasi latar belakang yang diselesaikan, serta jumlah saham atau sertifikat yang akan diterbitkan dan harga penawaran .

Prospektus mencakup beberapa informasi berikut:

  • Ringkasan singkat tentang latar belakang dan informasi keuangan perusahaan
  • Nama perusahaan yang menerbitkan saham
  • Jumlah saham
  • Jenis sekuritas yang ditawarkan
  • Apakah penawaran bersifat publik atau pribadi
  • Nama prinsipal perusahaan
  • Nama bank atau perusahaan keuangan yang melakukan penjaminan emisi