Topping-up Clause Didefinisikan


Apa Topping-up Clause Didefinisikan?

Klausul topping-up adalah ketentuan kontrak yang umumnya ditemukan dalam pinjaman yang melibatkan lebih dari satu mata uang. Ini dimaksudkan untuk melindungi pemberi pinjaman dan peminjam dari risiko devaluasi mata uang asing .

Secara khusus, klausul topping-up mengharuskan peminjam untuk melakukan pembayaran tambahan kepada pemberi pinjaman untuk menutupi devaluasi dalam mata uang yang dipinjam. Dalam pertukaran, pemberi pinjaman setuju untuk mengkompensasi peminjam jika mata uang yang dipinjam menghargai selama masa pinjaman.

Poin Penting

  • Klausul topping-up adalah ketentuan hukum yang dirancang untuk melindungi pihak-pihak yang mendapat pinjaman dari risiko devaluasi mata uang.
  • Ini umumnya digunakan sebagai ukuran manajemen risiko daripada sebagai alat berspekulasi tentang nilai mata uang di masa depan.
  • Klausul topping-up biasanya hanya akan berlaku setelah ambang tertentu tercapai, seperti ketika nilai mata uang menyimpang lebih dari persentase yang ditentukan.

Memahami Klausul Topping-Up

Klausul topping-up adalah metode yang digunakan untuk mengurangi risiko valuta asing (valas). Dengan demikian, mereka sangat berguna ketika nilai mata uang yang terlibat dalam pinjaman diharapkan berfluktuasi satu sama lain selama jangka waktu pinjaman. Dengan demikian, semakin tidak stabilnya dua mata uang satu sama lain, semakin besar risiko valas yang terlibat dengan pinjaman.

Meskipun klausul topping-up tidak dapat mengurangi volatilitas yang mendasarinya, klausul tersebut dapat membantu memberikan kompensasi kepada pihak-pihak dalam pinjaman tersebut atas dampak risiko forex tersebut. Misalnya, jika salah satu mata uang yang dipinjamkan didevaluasi sebesar 10%, peminjam perlu melakukan pembayaran tambahan sebesar 10% dari nilai pinjaman untuk menebus devaluasi mata uang tersebut. Demikian pula, jika nilai mata uang yang dipinjamkan meningkat sebesar 10%, pemberi pinjaman akan diminta untuk mengurangi saldo pinjaman sebesar 10%.

Namun, klausul topping-up memiliki batasannya masing-masing. Pertama-tama, mereka biasanya hanya diaktifkan setelah varian dalam nilai tukar melampaui tingkat tertentu, seperti 3% atau lebih. Selain itu, pembayaran tambahan yang diwajibkan oleh klausul topping-up dapat menyebabkan kewajiban pajak yang tidak diinginkan bagi pihak penerima.

Manajemen Risiko vs. Spekulasi

Tidak seperti instrumen derivatif, seperti currency forward, klausul topping-up umumnya tidak digunakan sebagai cara untuk berspekulasi tentang fluktuasi mata uang. Sebaliknya, mereka dipandang terutama sebagai ukuran untuk mengurangi risiko forex.

Contoh Dunia Nyata dari Klausul Topping-Up

Di beberapa negara, seperti Inggris Raya, keputusan pengadilan terkadang dapat meminta pihak untuk memberikan dana dalam mata uang yang berbeda dari mata uang pengadilan. Dalam situasi tersebut, klausul topping-up digunakan untuk meminta debitur membayar jumlah tambahan yang diperlukan untuk menghasilkan jumlah tersebut dalam mata uang yang dinyatakan. 

Namun, di negara lain, undang-undang kebangkrutan mengharuskan utang luar negeri dinyatakan dalam mata uang lokal. Dalam keadaan seperti itu, klausul topping-up dapat diabaikan, menyebabkan hutang menjadi terdevaluasi secara efektif jika nilai mata uang lokal kurang dari mata uang asing. Ini adalah salah satu dari banyak risiko yang harus diwaspadai pemberi pinjaman ketika memberikan pinjaman kepada debitur di luar negeri.

Artikel terkait

  1. Devaluasi kompetitif
  2. 3 alasan mengapa negara mendevaluasi mata uang mereka
  3. Klausa no-shop
  4. Apa itu perang mata uang dan bagaimana cara kerjanya?
  5. Opsi Saham Karyawan (ESO)
  6. Klausa
  7. Klausul Keterasingan
  8. Habendum Clause
  9. Klausul militer
  10. Gunakan Volume Dan Emosi Untuk Mengatasi Pola Topping