Musawamah


Apa Musawamah?

Musawamah adalah istilah yang digunakan dalam keuangan Islam. Ini menggambarkan jenis transaksi di mana pembeli tidak mengetahui harga yang dibayarkan oleh penjual untuk membuat atau mendapatkan barang atau jasa yang ditawarkan.

Berdasarkan aturan keuangan Islam, berbagai persyaratan harus dipenuhi agar transaksi Musawamah diizinkan dan memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam hukum Syariah .

Poin Penting

  • Transaksi musawamah adalah transaksi di mana pembeli dan penjual diizinkan untuk melakukan barter atas harga, tanpa penjual mengungkapkan biaya produksi produk tersebut.
  • Transaksi ini diatur di bawah hukum Islam; kondisi khusus harus dipenuhi agar transaksi tertentu memenuhi syarat.
  • Di sektor jasa keuangan, berbagai inovasi administrasi dan teknis telah terjadi untuk mengakomodasi kebutuhan keagamaan para investor Muslim.

Bagaimana Musawamah Bekerja

Musawamah menggambarkan transaksi dimana harga barang atau jasa tidak diungkapkan kepada pembeli. Ini berbeda dengan transaksi murabahah, di mana pembeli mengetahui biaya aset yang mendasarinya. Karena penjual tidak berkewajiban untuk mengungkapkan biaya perolehan atau produksi barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, harga jual yang disepakati diserahkan kepada kekuatan tawar-menawar baik penjual maupun pembeli.

Dalam rangka memenuhi hukum syariah, transaksi musawamah harus memenuhi berbagai syarat. Misalnya, transaksi musawah harus transaksi spot , artinya penukaran harus dilakukan secara instan; kontrak berjangka karena itu tidak memenuhi syarat. Demikian pula, barang atau jasa yang dimaksud harus memiliki nilai ekonomi yang berwujud, seperti produk yang dapat dikonsumsi. Transaksi musawamah juga harus dibatasi pada barang atau jasa yang ada pada saat penjualan, artinya tidak dapat digunakan untuk pengadaan barang yang belum diproduksi atau pengadaannya.

Dalam praktiknya, ada variasi substansial dalam cara di mana aturan keuangan sesuai syariah diinterpretasikan dan diterapkan di seluruh dunia Islam. Namun, aturan umum dalam keuangan Islam termasuk larangan riba dan investasi dalam praktik bisnis terlarang seperti produksi senjata, rokok, atau daging babi. 

Untuk menavigasi kompleksitas ini, perusahaan keuangan di seluruh dunia telah meluncurkan dana investasi dan produk keuangan lainnya yang dirancang untuk memberikan pilihan sesuai Syariah bagi investor Muslim. Produk-produk ini seringkali diawasi dengan cara yang mirip dengan produk-produk Socially Responsible Investment (SRI) yang menjadi populer dalam beberapa tahun terakhir. Secara khusus, investasi yang sesuai dengan Syariah biasanya diawasi oleh dewan ahli khusus dalam hukum Syariah, yang memberi tahu manajer investasi tentang apakah investasi tertentu adalah kandidat yang cocok.

Contoh Transaksi Musawamah di Dunia Nyata

Michaela ingin membeli suvenir dari pedagang selama perjalanannya di Maroko. Dia memilih syal buatan lokal yang dijual oleh pengrajin di pasar kecil.

Karena selendang memiliki kegunaan dan nilai yang jelas bagi pembeli, dan karena saat ini dimiliki oleh penjual dan dijual pada saat ini, maka penjualan selendang tersebut memenuhi syarat sebagai transaksi Musawamah menurut hukum Syariah. Karena alasan ini, pedagang tidak berkewajiban untuk mengungkapkan kepada Michaela biaya pokok pembuatan syal tersebut. Karenanya, Michaela tidak akan mengetahui margin keuntungan penjual saat menegosiasikan harga.

Untuk alasan ini, Michaela dan pedagang bebas untuk menukar harga syal sampai mereka mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Artikel terkait

  1. Dana yang Sesuai Syariah
  2. Syariah
  3. Perbankan Islam
  4. Bekerja dengan keuangan Islam
  5. Dewan Layanan Keuangan Islam (IFSB)
  6. Apa itu kebijakan investasi Islam?
  7. Takaful
  8. Riba
  9. Seluk Beluk Transaksi Real Estat yang Dibiayai Penjual
  10. Opsi Saham Karyawan (ESO)