Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI): Apa Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam?,Memahami Organisasi Akuntansi dan Auditing Lembaga Keuangan Syariah

Apa Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam?

Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) adalah organisasi nirlaba yang didirikan untuk mempertahankan dan mempromosikan standar Syariah untuk lembaga keuangan Islam, peserta, dan industri secara keseluruhan. Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) didirikan pada tahun 1991 untuk memastikan bahwa peserta mematuhi peraturan yang ditetapkan dalam keuangan Islam.

Anggota pendiri dan asosiasi serta otoritas pengatur dan pengawas dari Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam menetapkan standar yang dapat diterima untuk berbagai fungsi. Ini termasuk bidang-bidang seperti akuntansi, tata kelola, etika, transaksi, dan investasi.

Ringkasan:

  • Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) mengawasi perbankan Islam untuk memastikan anggotanya mengikuti aturan dan larangan yang ditetapkan oleh hukum Syariah.
  • Dalam perbankan Islam, pengumpulan bunga (riba) dilarang, dan pembagian keuntungan dan kerugian di antara masyarakat diamanatkan.
  • Karena meningkatnya peran keuangan global, dan pentingnya wilayah Arab dan Muslim dalam ekonomi dunia, AAOIFI terus memperbarui praktik dan pedoman terbaiknya untuk menyesuaikan inovasi seperti instrumen lindung nilai dan derivatif.

Memahami Organisasi Akuntansi dan Auditing Lembaga Keuangan Syariah

Dalam keuangan Islam, ada aturan, batasan, dan persyaratan unik terkait bisnis dan investasi. Agar dianggap dapat diterima, transaksi harus mematuhi prinsip-prinsip hukum Syariah.

Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam menetapkan standar kepatuhan bagi lembaga yang ingin mengakses pasar perbankan Islam. Dalam keuangan Islam, mudharabah adalah kemitraan bisnis di mana satu pihak membawa modal dan pihak lain membawa tenaga kerja atau usaha.

Pemberi modal menanggung kerugian, tetapi jika terjadi kerugian maka pemberi usaha tidak mendapat bayaran. Musyarakah adalah akad dimana keuntungan dan kerugian dibagi dengan nisbah yang disepakati karena semua pihak menyumbangkan modal dan tenaga kerja.

AAOIFI terus memperbarui ruang lingkupnya untuk memasukkan berbagai instrumen keuangan baru yang memasuki pasar di seluruh dunia. Misalnya, mekanisme lindung nilai baru pertama-tama perlu didiskusikan dan diterima oleh AAOIFI sebelum anggota mana pun menawarkan layanan ini.

Dasar Keuangan Islami

Dua prinsip dasar perbankan Islam (syariah) adalah pembagian keuntungan dan kerugian dan melarang pengumpulan dan pembayaran bunga oleh pemberi pinjaman dan investor. Hukum Islam melarang memungut bunga, yang dikenal sebagai “riba.” Meskipun keuangan Islam dimulai pada abad ketujuh, telah diformalkan secara bertahap sejak akhir 1960-an.

Perbankan, keuangan, dan investasi Islam serupa dengan perbankan, keuangan, dan investasi lingkungan, sosial, dan tata kelola. Kegiatan khusus yang berbahaya bagi lingkungan, konsumen, atau yang melanggar hukum Syariah tidak diperbolehkan dalam keuangan Islam.

Untuk mendapatkan uang tanpa menggunakan bunga, bank syariah menggunakan sistem partisipasi ekuitas. Partisipasi ekuitas berarti jika bank meminjamkan uang kepada suatu bisnis, bisnis tersebut akan membayar kembali pinjaman tersebut tanpa bunga tetapi sebaliknya memberikan bank bagian dari keuntungannya.

Jika bisnis gagal bayar atau tidak mendapatkan keuntungan, maka bank juga tidak mendapatkan keuntungan. Misalnya, pada tahun 1963, orang Mesir mendirikan bank Islam di Mit Ghmar.

Ketika bank meminjamkan uang kepada bisnis, itu dilakukan dengan model bagi hasil di mana bank akan diberikan bagian dari keuntungan jika perusahaan gagal melakukan pembayaran atau gagal membayar pinjamannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa Fungsi AAOIFI?

AAOIFI mirip dengan Dewan Standar Akuntansi Internasional dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan karena mengembangkan standar akuntansi untuk akuntansi dan pelaporan. Namun, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan hukum keuangan Islam.

Apa Perbedaan Antara AAOIFI dan IFSB?

AAOIFI adalah badan yang menerbitkan standar untuk audit, tata kelola, dan etika, sedangkan Dewan Layanan Keuangan Islam menerbitkan panduan untuk pengungkapan keuangan, solvabilitas, dan kecukupan modal.

Ada Berapa Standar AAOIFI?

AAOIFI telah mengeluarkan 117 standar yang membahas 59 Syariah, 33 akuntansi, delapan audit, 14 standar tata kelola, dan tiga kode etik.

Kesimpulan

AAOIFI adalah organisasi yang bekerja untuk membuat dan menerbitkan standar akuntansi dan pelaporan untuk bisnis di bawah hukum Syariah. Organisasi tersebut mirip dengan organisasi non-Islam seperti International Accounting Standards Board.

Itu dibuat pada tahun 1991 ketika praktik keuangan Islam mulai berkembang di seluruh dunia untuk memastikan lembaga-lembaga Islam memiliki standar yang harus diikuti yang mematuhi hukum. Visi AAOIFI adalah untuk memandu lembaga dan profesional keuangan Islam dalam prosedur akuntansi dan pelaporan mereka.