Paten Surat: Apa itu Paten Surat?,Pengertian Surat Paten

Pengertian Paten Surat?

Paten surat adalah suatu jenis instrumen hukum, berupa perintah tertulis yang diterbitkan, yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan pemerintahan, seperti raja, presiden, kepala negara atau korporasi, yang memberikan hak eksklusif atau hak istimewa kepada penerima paten.

Ringkasan:

  • Paten surat adalah suatu jenis instrumen hukum, berupa perintah tertulis yang diterbitkan, yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan pemerintahan, seperti raja, presiden, kepala negara atau korporasi, yang memberikan hak eksklusif atau hak istimewa kepada penerima paten.
  • Paten surat tidak disegel, melainkan terbuka untuk dilihat publik di kantor paten dan merek dagang.
  • Paten surat memberikan hak penemuan kepada seseorang atau badan untuk jangka waktu terbatas, biasanya selama 20 tahun.

Pengertian Surat Paten

Paten surat diberikan oleh pemerintah kepada seseorang, memberinya hak untuk menulis atau paten untuk penemuan atau penemuan baru. Penemuan baru diperlukan untuk memberikan cara yang berbeda dalam melakukan sesuatu atau solusi baru.

Kebalikan dari surat paten adalah surat tertutup yang bersifat pribadi dan disegel sehingga hanya penerima yang dapat membaca isinya. Paten surat tidak disegel, melainkan terbuka untuk dilihat publik di kantor paten dan merek dagang.

Paten surat memberikan hak penemuan kepada seseorang atau badan untuk jangka waktu terbatas, biasanya selama 20 tahun. Pemerintah juga dapat menyebut paten sebagai “lisensi” yang memberikan hak kepada pemegangnya atas proses, desain, atau penemuan inovatif untuk jangka waktu tertentu.

Paten surat sebagian besar merupakan topik bahasa Inggris, karena dikeluarkan untuk penunjukan perwakilan Mahkota, seperti gubernur dan gubernur jenderal Persemakmuran, serta penunjukan Komisi Kerajaan. Di Inggris Raya, mereka juga dikeluarkan untuk penciptaan rekan-rekan kerajaan.

Suatu bentuk paten surat tertentu telah berkembang menjadi paten modern (disebut sebagai paten utilitas atau paten desain yang ditemukan dalam undang-undang paten AS) yang memberikan hak eksklusif dalam penemuan (atau desain dalam kasus paten desain.