Penduduk Alien


Apa Penduduk Alien?

Warga asing residen adalah warga negara Amerika Serikat kelahiran asing yang bukan warga negara AS. Penduduk asing juga dikenal sebagai penduduk tetap atau penduduk tetap yang sah, yang berarti mereka dianggap sebagai imigran yang telah tercatat secara sah dan sah sebagai penduduk negara tersebut. Warga asing yang menetap harus memiliki kartu hijau atau lulus tes kehadiran yang substansial. 

Memahami Status Penduduk Asing

Penduduk asing adalah orang asing yang merupakan penduduk tetap di negara tempat mereka tinggal tetapi tidak memiliki kewarganegaraan. Untuk termasuk dalam klasifikasi ini di Amerika Serikat, seseorang harus memiliki kartu hijau saat ini atau sudah memilikinya di tahun kalender sebelumnya.

Poin Penting

  • Penduduk asing adalah warga negara asing non-AS yang tinggal di AS
  • Penduduk asing harus memiliki kartu hijau atau lulus tes kehadiran yang substansial.
  • Secara umum, warga negara asing yang menetap dikenai pajak yang sama dengan warga negara AS.

Orang juga dapat masuk dalam klasifikasi alien penduduk AS jika mereka lulus uji keberadaan substansial. Untuk melakukannya, mereka harus berada di Amerika Serikat selama lebih dari 31 hari selama tahun berjalan, bersama dengan telah berada di Amerika Serikat setidaknya selama 183 hari selama periode tiga tahun, termasuk tahun berjalan.

Menurut Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS), ada tiga jenis warga asing yang menetap:

  • Penduduk permanen: Ini adalah seseorang yang telah diberi hak yang sah dan sah oleh pemerintah untuk tinggal di Amerika Serikat.
  • Penduduk bersyarat:  Orang ini menerima kartu hijau selama dua tahun, yang biasanya diberikan kepada orang yang mengajukan izin tinggal berdasarkan perkawinan atau karena mereka adalah pengusaha. Seseorang harus mengajukan permohonan agar persyaratan dihapus 90 hari sebelum kartu hijau kedaluwarsa, atau status penduduk tetap akan dihapus. 
  • Penduduk yang kembali: Ini adalah seseorang yang telah berada di luar AS dan kembali ke negara tersebut. Orang ini, juga dikenal sebagai “imigran khusus”, dan harus mengajukan permohonan masuk kembali jika dia berada di luar AS selama lebih dari 180 hari.