Pengabaian dan Penyelamatan: Apa Itu Pengabaian dan Penyelamatan?,Memahami Pengabaian dan Penyelamatan

Pengertian Pengabaian dan Penyelamatan?

Pengabaian dan penyelamatan menggambarkan perampasan properti dan klaim selanjutnya atas properti tersebut oleh pihak kedua. Klausa penyelamatan dan pengabaian paling sering ditemukan dalam kontrak asuransi kelautan.

Ringkasan:

  • Pengabaian dan penyelamatan menggambarkan perampasan properti dan klaim selanjutnya atas properti tersebut oleh pihak kedua.
  • Pengabaian dan penyelamatan dapat ditambahkan sebagai klausul dalam kontrak asuransi, memberikan opsi kepada penanggung untuk secara sah mengklaim properti yang diasuransikan yang telah dihancurkan dan kemudian ditinggalkan oleh pemiliknya.
  • Dalam kasus kerugian sebagian dan penyelamatan, tertanggung umumnya tidak dapat meninggalkan properti dan mengklaim nilai penuh.

Memahami Pengabaian dan Penyelamatan

Pengabaian dan penyelamatan adalah istilah yang cukup sering muncul dalam kontrak asuransi. Jika klausul semacam itu ada, ini menunjukkan bahwa penanggung memiliki kemampuan untuk secara sah mengklaim aset yang diasuransikan atau properti yang telah dihancurkan dan kemudian ditinggalkan oleh pemiliknya.

Agar penanggung dapat menyelamatkan barang tersebut, pemilik pertama-tama harus menyatakan niat pengabaian secara tertulis. Setelah proses itu selesai, perusahaan asuransi dapat memilih untuk memiliki sepenuhnya properti yang rusak setelah membayar nilai pertanggungannya kepada pemegang polis.

Nilai jual properti bisa melebihi jumlah yang dibayarkan untuk klaim, sehingga hak penyelamatan kadang-kadang diperebutkan secara hukum oleh beberapa pihak.

Contoh Pengabaian dan Penyelamatan

Dalam asuransi pelayaran, tertanggung memiliki hak untuk meninggalkan harta benda dengan tunduk pada penerimaan oleh penanggung. Jika akseptasi diberikan, penanggung membayar kerugian total, biasanya penyelesaian maksimum yang mungkin sesuai dengan persyaratan polis asuransi, kemudian mengambil alih penyelamatan sebagai pemilik, berapa pun jumlah yang diterima dari penjualan berikutnya.

Polis non-laut biasanya melarang tertanggung untuk meninggalkan dan mengklaim kerugian total. Namun, perusahaan asuransi dapat mengesampingkan kondisi ini dalam keadaan yang sesuai, jika memang layak.

Misalnya, jika sebuah kapal tenggelam dan dianggap terlalu mahal untuk diambil kembali, kapal tersebut dapat dinyatakan terbengkalai. Penanggung kemudian dapat mengklaim kepemilikan dan hak penyelamatan atas kapal yang tenggelam.

Kemajuan teknologi telah memungkinkan dan layak secara finansial untuk mencapai bangkai kapal yang sebelumnya tidak dapat diakses, menghasilkan klaim penyelamatan yang meningkat. Alternatifnya, kargo di kapal dapat rusak oleh bahaya yang diasuransikan, seperti petir atau hanyut ke laut, yang mengakibatkan hilangnya kargo secara total.

Tertanggung mengajukan klaim, dan penanggung menyelesaikan klaim atas kerugian total. Tertanggung harus mengalihkan semua hak, kepemilikan, dan kepentingan kargo yang rusak kepada penanggung, setelah itu penanggung menjadi pemilik sisa kargo yang rusak, yang dikenal sebagai penyelamatan.

Proses pengalihan hak atas aset atau properti yang rusak disebut subrogasi.

Pertimbangan Khusus

Dalam kasus kehilangan dan penyelamatan sebagian, tertanggung hanya dapat mengklaim jumlah kerugian atau kerusakan yang dideritanya, yang berarti mereka tidak dapat meninggalkan properti dan mengklaim nilai penuh. Jika tertanggung menyerahkan sisa harta benda dan penanggung juga setuju untuk menerima barang sisa, klaim akan dibayar penuh dan penanggung akan menjadi pemilik barang sisa.

Dalam kasus kerugian total yang jelas, asuransi akan membayar penuh, sehingga penanggung berhak atas manfaat dari penyelamatan tersebut. Dengan kerugian total yang diasuransikan kurang, tertanggung tidak akan sepenuhnya ditanggung.

Mereka berhak atas penyelamatan, tetapi hanya sejauh pembayaran kerugian ditambah nilai penyelamatan tidak melebihi kerugian penuh atau ganti rugi yang sebenarnya. Sebaliknya, dalam kasus pertanggungan penuh, kerugian akan dibayar penuh.

Para penanggung menjadi pemilik mutlak atas harta peninggalan, jika ada, dan seluruh hasil penjualan menjadi milik mereka, meskipun hasilnya mungkin lebih dari jumlah klaim yang dibayarkan.