Perjanjian Escrow – (Keuangan)


Apa Perjanjian Escrow?

Perjanjian escrow adalah kontrak yang menguraikan syarat dan ketentuan antara pihak-pihak yang terlibat, dan tanggung jawab masing-masing. Perjanjian escrow umumnya melibatkan pihak ketiga yang independen, yang disebut agen escrow, yang memegang aset yang bernilai sampai kondisi kontrak yang ditentukan terpenuhi. Namun, mereka harus menguraikan secara lengkap kondisi semua pihak yang terlibat. 

Poin Penting

  • Perjanjian escrow adalah dokumen hukum yang menguraikan syarat dan ketentuan antar pihak serta tanggung jawab masing-masing.
  • Perjanjian biasanya melibatkan pihak ketiga independen yang disebut agen escrow, yang memegang aset sampai kondisi kontrak terpenuhi.
  • Perjanjian escrow biasanya digunakan dalam transaksi real estat.
  • Perjanjian escrow umumnya mencakup, tetapi tidak terbatas pada, informasi tentang identitas agen escrow, dana dalam escrow, dan penggunaan dana yang dapat diterima oleh agen.

Bagaimana Perjanjian Escrow Bekerja

Dalam perjanjian escrow, satu pihak — biasanya deposan — menyimpan dana atau aset pada agen escrow hingga kontrak terpenuhi. Setelah persyaratan kontrak terpenuhi, agen escrow akan mengirimkan dana atau aset lainnya kepada penerima. Perjanjian escrow biasanya digunakan dalam transaksi keuangan yang berbeda — terutama yang melibatkan jumlah dolar yang signifikan seperti penjualan real estat atau online.

Perjanjian escrow harus sepenuhnya menguraikan kondisi antara semua pihak yang terlibat. Memiliki satu tempat memastikan semua kewajiban pihak yang terlibat terpenuhi, dan bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang aman dan andal.

Perjanjian escrow biasanya mencakup informasi seperti:

  • Identitas agen escrow yang ditunjuk
  • Definisi untuk ekspresi apa pun yang terkait dengan perjanjian
  • Dana escrow dan persyaratan rinci untuk pengeluaran dana ini
  • Penggunaan dana yang dapat diterima oleh agen escrow
  • Tugas dan kewajiban agen escrow
  • Biaya dan pengeluaran agen escrow
  • Yurisdiksi dan tempat jika terjadi tindakan hukum