Takaful


Apa Takaful?

Takaful adalah jenis asuransi Islam di mana anggota menyumbangkan uang ke dalam sistem kumpulan untuk saling menjamin terhadap kerugian atau kerusakan. Asuransi bermerek takaful didasarkan pada syariah atau hukum agama Islam, yang menjelaskan bagaimana individu bertanggung jawab untuk bekerja sama dan melindungi satu sama lain. Polis asuransi syariah mencakup kesehatan, jiwa, dan kebutuhan asuransi umum.

Perusahaan asuransi takaful diperkenalkan sebagai alternatif dari industri asuransi komersial, yang diyakini bertentangan dengan prinsip-prinsip riba (bunga), al-maisir (perjudian), dan al-gharar (ketidakpastian) – yang kesemuanya adalah dilarang dalam syariah.

Poin Penting

  • Takaful adalah jenis asuransi Islam di mana anggotanya menyumbangkan uang ke dalam sistem kumpulan untuk saling menjamin.
  • Asuransi bermerek takaful didasarkan pada syariah atau hukum agama Islam dan mencakup kebutuhan asuransi kesehatan, jiwa, dan umum.
  • Setiap klaim yang dibuat oleh peserta dibayar dari dana takaful.

Memahami Takaful

Semua pihak atau pemegang polis dalam pengaturan takaful setuju untuk menjamin satu sama lain dan memberikan kontribusi ke kumpulan atau reksa dana alih-alih membayar premi. Kumpulan kontribusi yang terkumpul menciptakan dana takaful. Kontribusi setiap peserta didasarkan pada jenis pertanggungan yang mereka butuhkan dan keadaan pribadi mereka. Kontrak takaful menentukan sifat risiko dan lamanya pertanggungan, mirip dengan polis asuransi konvensional.

Dana takaful dikelola dan diadministrasikan atas nama peserta oleh operator takaful, yang mengenakan biaya yang disepakati untuk menutupi biaya. Sama seperti perusahaan asuransi konvensional, biaya termasuk penjualan dan pemasaran, penjaminan emisi, dan manajemen klaim.

Setiap klaim yang dibuat oleh peserta dibayar dari dana takaful dan kelebihan yang tersisa, setelah membuat provisi untuk kemungkinan biaya klaim di masa depan dan cadangan lainnya, menjadi milik peserta dana — bukan operator takaful. Dana tersebut dapat dibagikan kepada peserta sebagai dividen tunai atau distribusi, atau melalui pengurangan kontribusi di masa mendatang. 

Perusahaan asuransi syariah yang mengoperasikan dana takaful harus beroperasi dengan prinsip-prinsip berikut:

  • Itu harus beroperasi sesuai dengan prinsip koperasi Islam.
  • Komisi reasuransi hanya dapat diterima dari atau dibayarkan kepada perusahaan asuransi dan reasuransi Islam.
  • Perusahaan asuransi harus memelihara dua dana terpisah: dana peserta dan pemegang polis, dan dana pemegang saham.