Gaya Hidup

UU dan RUU apakah mereka sama?

Pengantar Tindakan dan Bill

Kita semua tahu tentang hukum negara yang dimaksudkan untuk diikuti oleh semua warga negara.

Undang-undang, atau undang-undang sebagaimana dimaksud, merupakan hak prerogatif parlemen yang dibuat oleh anggota yang dikenal sebagai legislator.

Legislator ini membahas debat, mengubah, dan kemudian mengizinkan pengesahan RUU yang merupakan undang-undang yang diusulkan.

RUU tersebut dapat berasal dari pemerintah maupun anggota swasta.

Banyak orang masih bingung tentang perbedaan antara RUU dan Undang-Undang.

Artikel ini mencoba menyoroti perbedaan-perbedaan tersebut dan mempermudah untuk memahami hubungan antara UU dan RUU.

Pertama-tama, RUU adalah undang-undang yang diusulkan, dan itu menjadi Undang-Undang (atau peraturan, tergantung kasusnya), setelah dibahas dan diperdebatkan oleh anggota parlemen yang dapat mengajukan perubahan dalam RUU saat mereka dianggap cocok.

Setelah sebuah RUU dibahas dan disahkan oleh majelis rendah parlemen, ia pergi ke majelis tinggi parlemen di mana ia menjalani prosedur yang sama dengan majelis rendah dan hanya ketika majelis tinggi juga mengesahkan RUU dalam bentuk yang diusulkan oleh majelis rendah, tagihan dikirim kembali ke majelis rendah.

Majelis rendah kemudian mengirimkan tagihan kepada Presiden untuk persetujuannya, dan begitu Presiden memberikan anggukannya, tagihan tersebut menjadi Undang-Undang, atau hukum negara.

Jika Majelis Tinggi mengusulkan amandemen, RUU tersebut sekali lagi dibahas di majelis rendah untuk membuat amandemen yang sesuai.

Prosedurnya diulangi lagi dan kecuali majelis tinggi mengesahkan formulir yang dikirim oleh majelis rendah, RUU itu tidak bisa menjadi undang-undang.

Secara singkat:

Perbedaan Antara UU dan RUU

• RUU adalah rancangan undang-undang yang diusulkan oleh anggota DPR atau dapat diajukan oleh pemerintah sendiri

• Rancangan undang-undang itu sudah usang di majelis rendah parlemen dan setelah disahkan setelah musyawarah, rancangan undang-undang tersebut akan dibawa ke majelis tinggi untuk disetujui.

Hanya setelah RUU itu disahkan oleh Majelis Tinggi juga dikirim ke Presiden untuk persetujuannya.

• RUU tersebut akhirnya menjadi undang-undang (UU) negara setelah disahkan oleh parlemen dan juga mendapat persetujuan dari Presiden.