Apa saja jenis-jenis cek?

Apa itu cek – cek adalah alat pembayaran yang diberikan oleh bank kepada pemegang rekening, dimana pelanggan dapat membayar kepada orang berikutnya dengan tidak memberikan uang tunai langsung dari rekeningnya.

Apa itu cek Cek adalah alat pembayaran yang diberikan oleh bank kepada pemegang rekening, di mana pelanggan dapat membayar orang berikutnya dengan tidak memberikan uang tunai langsung dari rekeningnya. Uang siapa yang Anda bayarkan dengan cek, nama mereka harus ditulis yang bisa juga nama orang atau perusahaan. Anda juga harus mengisi cek berapa banyak uang yang Anda bayarkan (dalam kata-kata dan angka) kepada orang itu, ketika Anda memberikannya dan akhirnya Anda harus menandatanganinya. Orang tersebut mengambil cek Anda dan memasukkannya ke dalam rekeningnya dan jumlah yang Anda berikan kepadanya ditransfer ke rekeningnya.

Singkatnya, cek adalah pembayaran tanpa uang tunai, seperti transfer elektronik.

Klasifikasi cek: berdasarkan lokasi

  1. Cek Lokal – Jika cek kota dibersihkan di kota yang sama, itu disebut cek lokal. Sama seperti jika saya memberi Anda cek atas nama Anda, maka Anda harus pergi ke cabang kota masing-masing dengan cek itu, jika Anda membawanya keluar kota dan menghapusnya, maka Anda akan dikenakan uang terpisah.
  2. Cek Outstation – Jika cek lokal diambil dari kota dan dibersihkan, cek tersebut akan disebut cek outstation dimana bank membebankan biaya tetap.
  3. At Par Check – Ini adalah cek yang dapat diterima di semua cabang bank yang bersangkutan di seluruh negeri. Dan yang istimewa adalah tidak ada biaya tambahan saat melakukan clearing di cabang luar. Klasifikasi cek: Berdasarkan harga –
  4. Cek denominasi sederhana

Cek senilai kurang dari 1 lakh disebut cek nilai normal.

  1. Cek bernilai tinggi

Cek di atas 1 lakh disebut cek bernilai tinggi.

  1. Cek hadiah

Cek yang diberikan kepada orang yang dicintai disebut cek hadiah. Cek hadiah berjumlah Rs 100. 10.000 hingga Rs. bisa terjadi sampai.

Pada dasarnya ada tiga jenis pemeriksaan –

  1. Buka cek-

Cek terbuka adalah cek yang dapat disajikan di bank dan uang tunai dapat diperoleh di konter. Anda tidak perlu menunggu izin. Memberi dan menerima. Orang yang memegang cek terbuka dapat pergi ke konter, menunjukkan cek, mengambil uang dan mentransfer uang ke rekening mereka atau memberi wewenang kepada orang lain dengan menandatangani bagian belakang cek. adalah.

  1. Cek pembawa – Cek pembawa adalah cek yang dapat ditukarkan oleh perwakilan pemegang rekening mana pun dengan pergi ke bank. Saat memberikan cek kepada perwakilan, tidak perlu menandatangani bagian belakang cek dan penarikan dilakukan hanya dengan memberikan cek. Cek ini juga bisa berisiko karena jika cek ini dilupakan, bank mana pun bisa pergi dan menebusnya.
  2. Cek silang –

Cek silang ditulis atas nama individu atau lembaga tertentu dan dua garis sejajar digambar di kiri atas di antara keduanya. Shaham & COÐ atau Account Payee atau Not Negotiable dapat ditulis atau tidak. Cek ini tidak menarik uang tunai dan jumlah terkait hanya dapat di rekening nominee / lembaga.

  1. Cek Pesanan

Dalam pemeriksaan ini urutan kata terpotong dan sebagai gantinya kata shahmsradgham ditulis. Dalam hal ini, seperti cek terbuka, seseorang dapat mentransfer uang ke rekeningnya dengan cek atau dapat mengotorisasi orang lain dengan menandatangani bagian belakang cek. Klasifikasi Cek: Berdasarkan Pembayaran yang Dijamin –

  1. Cek mandiri – Cek mandiri adalah cek yang ditunjukkan oleh pemegang rekening untuk pembayaran langsung ke bank. Dalam hal ini, nama penerima pembayaran ditulis sebagai gantinya.
  2. Forward Check – PDC Cek yang dibayarkan pada tanggal forward adalah cek pembawa silang yang ditandai dengan tanggal forward. Ini berarti bahwa cek ini dapat dibayar pada atau setelah tanggal yang telah ditentukan.
  3. Cek mundur – ADC Cek ini adalah tanggal sebelum diserahkan ke bank. Cek ini dapat ditebus sampai selesainya tiga bulan dari tanggal terakhir.
  4. Cek terputus waktu – Ada aturan untuk mencairkan setiap cek dalam waktu tiga bulan dari tanggal yang disebutkan di dalamnya. Jika tanggal ini terlampaui, disebut cek yang dilarang panggilan yang tidak diterima oleh bank.