Jenis Air: Berbagai Macam Air…,Definisi Najis

Dalam ilmu alam, tentunya kita juga pernah belajar tentang air. Air memiliki banyak jenis. Dalam konteks bersuci atau thaharah, air yang dianggap sah untuk mensucikan diri adalah:

  1. Air hujan
    2. Air sungai (air yang mengalir)
    3. Air laut
    4. Air embun
    5.
    Air sumur 6. Air sumber (atau mata air)
    7. Air es atau air salju (tetesan uap air beku)

Ketujuh air tersebut termasuk dalam kriteria air asli atau air suci, karena semuanya berasal dari langit atau dari tanah.

Berbagai Macam Air…

Setelah mengetahui macam-macam air tadi, barulah ada pembagian macam-macam air, yang kesemuanya masih air yang sama dengan ketujuh jenis air di atas, tetapi karena beberapa faktor, entah karena bercampur dengan sesuatu yang lain atau tidak berubah atau berubah dengan dirinya sendiri. Oleh karena itu, hukum air tidak lagi asli atau mutlak lagi.

Berdasarkan kondisi tersebut, air dibedakan menjadi berbagai macam air. Jenis air ini dibagi menjadi empat jenis:

1. Air Asli atau Air Mutlak

Air asli atau air mutlak adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci. Intinya air ini memiliki hukum suci dan bisa digunakan untuk mensucikan. Penjelasan air suci ini sama dengan penjelasan air asli di atas.

Ada juga air yang masih suci untuk mensucikan, tetapi digunakan untuk mensucikan anggota badan (bukan pakaian). Seperti air asli yang ada di dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak, sengaja dipanaskan dengan sinar matahari. Air seperti ini digunakan karena dapat mengganggu kesehatan kulit manusia.

2. Air musta’mal

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mensucikan atau menghilangkan kotoran pada diri seseorang. Seperti air yang telah atau terciprat ketika seseorang sedang berwudhu.

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat ada yang menganggapnya suci dan tidak bisa mensucikan (karena sudah dipakai). Ada juga yang menganggap suci tetapi tetap mensucikan selama tidak ada perubahan rasa, warna dan bau.

Simak Juga : Arti dan Jenis Bendungan (Denda) Bagi Yang Melanggar Aturan Haji atau Umrah

3. Air yang telah dicampur dengan sesuatu yang suci

Misalnya air yang dicampur dengan tepung, garam, dan lain-lain. Air ini tetap dihukum dengan mensucikan selama kadar air mutlak masih dipertahankan. Adapun jika kadar mutlak air tidak dapat dipertahankan maka mengubah salah satu sifat air. Maka hukum air itu suci tetapi tidak dapat digunakan untuk memurnikan sesuatu yang lain

4. Air Najis

Awal dari air yang tidak bersih adalah air yang mutlak. Itulah sebabnya air najis ini terbagi menjadi dua:

Pertama , jika najis mengubah salah satu sifat air (rasa, bau, dan warna), maka hukum air menjadi air najis. (air yang tidak diinginkan )

Kedua , jika yang najis ada di dalam air mutlak tetapi tidak mengubah ketiga sifat air itu, hukumnya tetap suci dan menyucikan. (air yang ma’fu )

Definisi Najis

Jika kita telah membaca fungsi air yang dapat membersihkan diri dari najis dan kotoran, baik yang ada maupun pakaian. Disini kita akan membahas tentang najis itu sendiri dan jenis-jenisnya.

Najis adalah segala sesuatu yang dianggap oleh syara’ sebagai kotor dan menjadi penyebab terhalangnya seseorang untuk beribadah. Efek najis ini jika tidak segera dibersihkan dari anggota badan atau pakaian akan menimbulkan efek buruk. Misalnya: dapat menimbulkan penyakit tertentu, bau, kotor, tidak sedap dipandang, dan lain-lain.

Oleh karena itu sebagai seorang muslim ketika akan melakukan suatu ibadah seperti shalat atau tawaf harus mensucikan diri terlebih dahulu. Bisa mandi, berwudhu atau tayamum.

Jenis – Jenis Najis dan Cara Membersihkannya

1. Mughaladhah Najis (najis berat)

Mughaladhah najis adalah ketika seseorang menyentuh atau terkena jilatan anjing dan babi, termasuk ketika terkena air liur atau darah.

Cara mensucikan mughaladhah yang najis adalah dengan membasuh bagian tubuh yang sakit atau menyentuh anjing atau babi dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu.

2. Mutawasithah Najis (menjadi najis)

Najis mutawasithah najis tidak beban tidak membuat cahaya najis. Artinya najis adalah kotoran yang ada pada diri sendiri atau kotoran dari binatang. Seperti, muntah, urine, feses, dan feses hewan.

Mutawasithah najis ini pun terbagi menjadi dua:

  1. Najis hukmiyah , yaitu najis yang tidak terlihat tetapi diyakini ada, karena adanya zat, bau, dan rasa yang bening. Contoh kecil saat menemukan air seni yang sudah kering. Cara mensucikannya adalah dengan menyiramnya dengan air suci
  2. Najis ‘ ainiyah , yaitu najis yang terlihat oleh mata (baik zat, rasa, warna, maupun baunya). Cara mensucikannya dengan membuang keempat unsur najis (warna, bau, rasa, zat) atau menyiramnya dengan air. Adapun bila bau najisnya hilang dan warnanya sulit dihilangkan, maka hal tersebut dapat dimaafkan (dalam ma’fu )

3. Najis Mukhaffafah (najis ringan)

Najis mukhaffafah ini disebabkan karena air seni yang najis terkena bayi laki-laki yang belum diberi makan atau minum apapun selain air susu ibu (ASI). Cara mensucikan najis ini adalah dengan menyiramnya. Berbeda dengan kencing bayi perempuan, padahal bayi itu belum makan dan minum selain ASI, maka kencing itu di hukum mutawasithah najis.

Membedakan dari Tidak Murni dan Hadats

Ketika seseorang najis atau dalam keadaan hadats. Tentu saja orang tersebut tidak bisa beribadah dengan baik karena ada kendalanya, oleh karena itu orang tersebut harus mensucikan diri terlebih dahulu.

Agak sulit untuk dengan mudah membedakan antara hadats ini dan yang najis. karena kedua hal tersebut juga berasal dari seseorang itu sendiri, tetapi untuk najis ini seringkali berasal dari luar tubuh orang tersebut. Seperti mughaladhah yang najis, dan mukhaffafah yang najis.

Atau jika sulit, kita bisa membedakannya dengan cara orang mensucikan kotoran (apakah itu najis atau hadats) yang ada pada orang tersebut.