Kreditur Pilihan

disukai atau istimewa kreditur adalah salah satu yang memiliki lebih besar hak koleksi. Ini, dalam kasus debitur menunda pembayaran atau mengumumkan kebangkrutan dan memulai prosedur likuidasi nya aset .

Memiliki kategori yang disukai sangat penting bagi pemberi pinjaman . Ini, terutama jika debitur tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk membayar semua krediturnya .

Kita harus memperhitungkan bahwa pada prinsipnya semua pemberi pinjaman berada dalam posisi yang sama. Aturan ini dikenal dalam hukum perdata sebagai SYARAT KREDITORIUM.

Namun, seperti disebutkan di atas, debitur tidak selalu memiliki dana yang diperlukan untuk memenuhi semua kewajiban keuangannya.

Karakteristik kreditur pilihan

Diantara ciri-ciri kreditur preferen adalah :

  • Prioritas: disukai kreditur akan mengumpulkan utang sebelum kreditur lainnya dari debitur yang sama.
  • Legalitas: Status kreditur istimewa dipertimbangkan dalam kerangka hukum. Ini menetapkan secara rinci, misalnya, urutan ekuitas harus didistribusikan di antara pemegang saham . Ini, dalam kasus perusahaan istirahat.
  • Perlindungan: Tujuan memberikan prioritas kepada satu kreditur di atas yang lain adalah untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan menghindari tidak adanya perlindungan. Hal ini diamati, misalnya, dalam kasus pekerja yang kepadanya perusahaan yang bangkrut berutang gaji. Mereka memiliki preferensi atas kreditur lain.

Kriteria untuk memilih kreditur pilihan

Ada dua kriteria untuk menentukan apakah kreditur lebih disukai:

  • Jaminan : Jika kreditur mempunyai hak atas sita dari debitur. Ini dapat berupa, misalnya, suatu benda yang diserahkan sebagai gadai atau hipotek, yang seharusnya digunakan untuk membayar pemberi pinjaman tertentu.
  • Legalitas: Undang-undang menetapkan prioritas dalam urutan pembayaran kepada kreditur, dengan nuansa yang berbeda di setiap negara. Dengan cara ini, biasanya tempat istimewa diberikan untuk pembayaran pengembalian dan pemungutan pajak .