Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). FUNGSI HUTAN – PS-MEJ IPB
“Keadilan sosial adalah pandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan hak dan kesempatan ekonomi, politik dan sosial yang sama. Pekerja sosial bertujuan untuk membuka pintu akses dan kesempatan bagi semua orang,… Read more
Apa kegunaan hutan suaka alam?