Daging kelinci halal untuk dikonsumsi. Status halal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui sidang di Jakarta pada 12 Maret 1983, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hukum memakan daging kelinci adalah halal. Tidak hanya itu daging kelinci dinilai lebih “lean” dan sedikit mengandung lemak. 15 Mei 2020 Daging Kelinci Halal dan Sehat – Fakultas Peternakan IPB
Undang-undang melarang menjual anak anjing dan anak kucing di bawah usia 6 bulan kecuali penjual: telah membiakkan anak anjing atau anak kucing itu sendiri, atau. Apakah ilegal menjual anak kucing… Read more
Apakah daging kelinci halal?