o Langkah 1: Dua pertiga dari kedua majelis Kongres menyetujui amandemen konstitusi yang diusulkan . Ini mengirimkan amandemen yang diusulkan ke negara-negara bagian untuk diratifikasi. o Langkah 2: Tiga perempat negara bagian (38 negara bagian) meratifikasi amandemen yang diusulkan , baik oleh badan legislatifnya atau konvensi ratifikasi khusus.
Selain itu, apa langkah-langkah untuk melakukan amandemen?
Konstitusi menetapkan bahwa amandemen dapat diusulkan baik oleh Kongres dengan dua pertiga suara mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat atau oleh konvensi konstitusional yang diminta oleh dua pertiga dari badan legislatif Negara Bagian.
Kedua, bagaimana proses pengajuan amandemen? Pertama, proposal oleh kongres (dengan dua pertiga suara dari kedua majelis) atau proposal dari sebuah konvensi yang disebut oleh dua pertiga negara bagian disahkan. Amandemen diusulkan dengan suara dua pertiga dari kedua majelis di Kongres dan 2/3 legislatif negara bagian menyerukan konvensi nasional.
Dengan demikian, apa saja 4 cara Konstitusi dapat diamandemen?
(1) Kedua majelis mengusulkan amandemen dengan dua pertiga suara, dan tiga perempat dari legislatif negara bagian menyetujui. Dua puluh enam dari 27 amandemen disetujui dengan cara ini. (2) Kedua majelis mengusulkan amandemen dengan dua pertiga suara, dan tiga perempat negara bagian menyetujui amandemen melalui konvensi ratifikasi.
Apa langkah pertama dalam menambahkan amandemen?
Dibutuhkan dua langkah untuk menambahkan amandemen pada Konstitusi: Langkah 1: Proposal – Amandemen dapat diajukan dengan dua pertiga suara di Kongres, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, atau konvensi nasional yang terdiri dari dua -sepertiga dari negara bagian.