Apa itu Liquidated Damages (LDs)? Bagaimana Mereka Bekerja, Dengan Contoh: Apakah Ganti Rugi yang Dilikuidasi?,Memahami Kerusakan Dilikuidasi

Apakah Ganti Rugi yang Dilikuidasi?

Ganti rugi yang dilikuidasi disajikan dalam kontrak hukum tertentu sebagai perkiraan kerugian yang tidak berwujud atau sulit ditentukan untuk salah satu pihak. Ini adalah ketentuan yang memungkinkan pembayaran sejumlah tertentu jika salah satu pihak melanggar kontrak.

Ringkasan:

  • Ganti rugi yang dilikuidasi disajikan dalam kontrak hukum tertentu sebagai perkiraan kerugian yang tidak berwujud atau sulit ditentukan untuk salah satu pihak.
  • Ganti rugi ini dibayarkan jika terjadi pelanggaran kontrak, dan telah diperkirakan sebelumnya dan dijabarkan di muka saat kontrak ditandatangani.
  • Ganti rugi yang dilikuidasi dimaksudkan sebagai representasi kerugian yang adil dalam situasi di mana kerusakan aktual sulit dipastikan.
  • Pengadilan biasanya meminta pihak-pihak yang terlibat membuat penilaian yang paling masuk akal untuk klausul ganti rugi yang dilikuidasi pada saat kontrak ditandatangani.

Memahami Kerusakan Dilikuidasi

Ganti rugi yang dilikuidasi dimaksudkan sebagai representasi kerugian yang adil dalam situasi di mana kerusakan aktual sulit dipastikan. Secara umum, ganti rugi yang dilikuidasi dirancang untuk adil, bukan hukuman.

Ganti rugi yang dilikuidasi dapat dirujuk dalam klausul kontrak khusus untuk mencakup keadaan di mana salah satu pihak menghadapi kerugian dari aset yang tidak memiliki korelasi moneter langsung. Misalnya, jika salah satu pihak dalam kontrak membocorkan informasi harga rantai pasokan yang penting bagi bisnis, hal ini dapat termasuk dalam likuidasi kerusakan.

Contoh Ganti Rugi yang Dilikuidasi

Contoh umum adalah fase desain untuk produk baru yang mungkin melibatkan konsultasi dengan pemasok dan konsultan luar selain karyawan perusahaan. Rencana atau desain yang mendasari suatu produk mungkin tidak memiliki nilai pasar yang ditetapkan.

Ini mungkin benar bahkan jika produk selanjutnya sangat penting untuk kemajuan dan pertumbuhan perusahaan. Rencana ini dapat dianggap sebagai rahasia dagang bisnis dan sangat sensitif.

Jika rencana tersebut diungkapkan oleh karyawan atau pemasok yang tidak puas, hal itu dapat sangat menghambat kemampuan menghasilkan pendapatan dari peluncuran produk tersebut. Sebuah perusahaan harus membuat perkiraan terlebih dahulu berapa biaya kerugian tersebut untuk memasukkan ini ke dalam klausul ganti rugi kontrak.

Pertimbangan Khusus

Ada kemungkinan bahwa klausul kerusakan yang dilikuidasi mungkin tidak ditegakkan oleh pengadilan. Hal ini dapat terjadi jika jumlah uang ganti rugi yang disebutkan dalam klausul sangat tidak proporsional dengan ruang lingkup yang dipengaruhi oleh kontrak yang dilanggar.

Pembatasan tersebut mencegah penggugat untuk mencoba mengklaim jumlah yang sangat tinggi dan tidak berdasar dari tergugat. Misalnya, penggugat mungkin tidak dapat mengklaim ganti rugi yang dilikuidasi yang jumlahnya berlipat ganda dari pendapatan kotornya jika pelanggaran tersebut hanya memengaruhi bagian tertentu dari operasinya.

Pengadilan biasanya meminta pihak-pihak yang terlibat membuat penilaian yang paling masuk akal untuk klausul ganti rugi yang dilikuidasi pada saat kontrak ditandatangani. Hal ini dapat memberikan pemahaman dan kepastian tentang apa yang dipertaruhkan jika aspek kontrak tersebut dilanggar.

Klausul ganti rugi yang dilikuidasi juga dapat memberi para pihak yang terlibat dasar untuk bernegosiasi untuk penyelesaian di luar pengadilan. Konsep ganti rugi likuidasi dibingkai sekitar kompensasi yang terkait dengan beberapa kerugian dan cedera pada pihak tersebut, daripada denda yang dikenakan pada terdakwa.

Bagaimana Kerusakan Dilikuidasi Berbeda Dari Klausul Penalti?

Ganti rugi yang dilikuidasi dimaksudkan untuk memulihkan apa yang telah hilang dan membuat pihak yang dirugikan menjadi utuh. Klausa penalti, sebaliknya, dimaksudkan sebagai bentuk hukuman (punitif).

Pengertian Kerusakan yang Tidak Dilikuidasi?

Ganti rugi yang tidak dilikuidasi serupa dengan ganti rugi yang dilikuidasi karena mereka berusaha untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan atas pelanggaran kontrak. Namun, ganti rugi yang tidak dilikuidasi tidak diperkirakan sebelumnya saat kontrak ditandatangani, seperti halnya ganti rugi yang dilikuidasi.

Apa Jenis Kerusakan dalam Konteks Hukum?

Ketika ada pelanggaran hukum yang merugikan atau melukai pihak lain, ada tiga jenis ganti rugi umum (dibayar sebagai uang) yang dapat diminta oleh penggugat dan yang dapat diberikan oleh pengadilan:

  • Kerusakan ekonomi untuk memulihkan uang atau kerugian finansial lainnya
  • Kerugian non-ekonomi untuk menutupi kerugian non-moneter seperti kerugian fisik atau emosional
  • Ganti rugi untuk menjatuhkan hukuman tambahan pada pihak yang bersalah