Formulir SEC N-17D-1


Apa Formulir SEC N-17D-1?

Formulir SEC N-17D-1 adalah formulir yang harus diajukan ke Securities and Exchange Commission (SEC) oleh perusahaan investasi usaha kecil (SBIC) dan oleh bank yang terafiliasi dengan SBIC. Formulir harus diajukan oleh SBIC yang dilisensikan di bawah Undang-Undang Perusahaan Investasi tahun 1940, dan bank afiliasinya.

Poin Penting

  • Formulir SEC N-17D-1 adalah laporan yang harus diajukan jika perusahaan investasi bisnis kecil (SBIC) atau bank afiliasi melakukan investasi.
  • Ini juga harus diajukan ketika SBIC atau afiliasi melepaskan investasi atau gagal bayar.
  • Formulir ini diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Investasi tahun 1940 dan Undang-undang Investasi Bisnis Kecil tahun 1950.

Memahami Formulir N-17D-1

Formulir SEC N-17D-1 diwajibkan berdasarkan aturan 17D-1 dari Investment Company Act of 1940. Ini harus diajukan setengah tahunan dalam waktu 30 hari setelah akhir periode enam bulan di mana salah satu peristiwa berikut terjadi: investasi dalam urusan bisnis kecil, atau disposisi, default, modifikasi atau perpanjangan investasi apa pun dari SBIC. SEC menggunakan informasi tersebut untuk mengumpulkan rincian transaksi oleh SBIC dan bank afiliasinya.

Mengisi Formulir N-17D-1

Bagian I Formulir N-17D-1 menyatakan: “Jika SBIC dan bank yang merupakan afiliasi dari SBIC, atau orang yang berafiliasi dengan SBIC, telah melakukan investasi dalam bisnis kecil secara bersamaan, atau jika salah satu SBIC atau bank tersebut telah melakukan investasi pada usaha kecil tersebut pada saat terdapat investasi yang ada pada usaha kecil tersebut oleh pihak lain, yang diatur sehubungan dengan investasi pada masing-masing perhatian tersebut oleh SBIC dan bank sebagai berikut informasi: “

  • Nama dan alamat bisnis kecil tempat investasi dilakukan dan sifat bisnisnya.  
  • Nama dan alamat bank yang melakukan penanaman modal pada usaha kecil dan dasar afiliasi bank tersebut dengan SBIC. 
  • Penjelasannya, sampai dengan tanggal dibuatnya masing-masing SBIC atau bank dalam usaha kecil tersebut selama periode laporan.
  • Penggunaan atau usulan penggunaan oleh usaha kecil dari hasil investasi masing-masing yang dilakukan selama periode tersebut.  
  • Jika SBIC melakukan investasi pada saat yang sama dengan atau setelah investasi oleh bank.
  • Rincian tentang kepentingan dalam transaksi, dan kontrak, hak, atau manfaat lain yang diterima atau akan diterima sehubungan dengan transaksi tersebut