Pasar Out Cluse. – (Ekonomi)


Apa Pasar Out Cluse?

Klausul market out adalah ketentuan dalam perjanjian penjaminan emisi yang memungkinkan penjamin emisi untuk membatalkan perjanjian tanpa penalti. Klausul pasar keluar dapat diaktifkan karena alasan tertentu seperti kondisi pasar yang memburuk atau hanya karena penjamin emisi mengalami kesulitan dalam menjual saham perusahaan. Namun, meskipun alasannya bisa beragam, namun harus dicatat dalam klausul market out.

Poin Penting

  • Dengan adanya market out clause, penjamin emisi yang telah menyetujui untuk memasarkan dan menjual saham perusahaan dapat membatalkan perjanjian tersebut tanpa harus membayar denda.
  • Perjanjian semacam itu biasanya ditempatkan dalam penjaminan emisi komitmen perusahaan, di mana perjanjian telah dibuat untuk penjamin emisi untuk menanggung semua risiko persediaan dan membeli semua sekuritas untuk IPO untuk dijual kepada publik.
  • Klausul pasar keluar dapat dimulai karena alasan yang mencakup perubahan atau penurunan kondisi pasar atau untuk membebaskan penjamin emisi dari beban keuangan memegang saham yang tidak akan dijual.
  • Klausul market out harus menyatakan secara spesifik kondisi apa yang harus terjadi agar penjamin emisi diizinkan untuk memberlakukan klausul tersebut.

Memahami Klausul Market Out

Klausul pasar keluar adalah tentang mengurangi risiko penjamin emisi dalam penjaminan emisi komitmen perusahaan. Penjamin emisi kontrak IPO dengan perusahaan penerbit untuk memasarkan dan menjual saham perusahaan kepada investor di pasar perdana. Dengan penjaminan emisi komitmen pasti, penjamin emisi setuju untuk menanggung semua  risiko persediaan dan membeli semua sekuritas untuk  penawaran umum perdana  (IPO) langsung dari emiten untuk dijual ke publik.

Tentu saja, ini memerlukan cukup banyak risiko akibat overhype dan faktor lainnya. Penjamin emisi dapat mengalami kerugian finansial yang besar dengan dipaksa untuk menjaminkan penawaran yang kemudian ditemukan mungkin memiliki sedikit minat bagi investor – baik karena keadaan dalam perusahaan penerbit atau karena kondisi pasar yang menurun. Oleh karena itu, klausul market out umumnya dilakukan ketika pasar mengalami kesulitan atau IPO lainnya berkinerja buruk.

Klausul pasar keluar juga dapat memungkinkan sindikat penjaminan emisi untuk memilih keluar dari perjanjian penjaminan emisi sebelum penawaran umum perdana (IPO)  jika, misalnya, perdagangan sekuritas perusahaan ditangguhkan, perubahan material berdampak negatif terhadap penerbit atau lainnya semacam itu. kejadian membuat efek tidak praktis untuk dijual dengan harga yang disepakati. 

Penasihat untuk perusahaan penerbit yang sedang mempersiapkan perjanjian penjaminan emisi IPO harus meninjau dengan cermat kondisi dalam perjanjian yang akan memungkinkan klausul pasar keluar untuk diaktifkan. Klausul pasar keluar yang terlalu luas akan secara efektif meniadakan konsep penjaminan emisi komitmen perusahaan. Klausul yang melampaui batas seperti itu akan memungkinkan penjamin emisi untuk membatalkan perjanjian penjaminan emisi untuk hampir semua alasan, yang secara efektif menempatkan semua risiko pada perusahaan penerbit.

Contoh Bahasa Klausul Market Out

“Perjanjian ini akan berakhir dengan kebijakan mutlak dari Perwakilan, dengan pemberitahuan yang diberikan kepada Perusahaan sebelum penyerahan dan pembayaran Efek, jika kapan saja sebelum waktu tersebut (i) perdagangan Saham Biasa Perusahaan akan telah ditangguhkan oleh Komisi atau Pasar Nasional Nasdaq atau perdagangan sekuritas secara umum di Bursa Efek New York atau Pasar Nasional Nasdaq akan ditangguhkan atau dibatasi atau harga minimum telah ditetapkan di Bursa tersebut atau Pasar Nasional Nasdaq, ( ii) moratorium perbankan akan diumumkan baik oleh otoritas Federal atau Negara Bagian New York atau (iii) akan terjadi wabah atau eskalasi permusuhan, pernyataan oleh Amerika Serikat tentang keadaan darurat atau perang nasional, atau bencana atau krisis lainnya. dampaknya pada pasar keuangan seperti membuatnya, menurut penilaian Perwakilan, tidak praktis atau tidak disarankan untuk melanjutkan penawaran atau de livery Efek sebagaimana dimaksud dalam Prospektus (tidak termasuk pelengkap apa pun). “

Related Posts

  1. Penawaran Umum Perdana (IPO)
  2. Penjaminan emisi
  3. Penanggung
  4. Perjanjian penjaminan emisi
  5. Underwriting siaga
  6. Pelari Buku
  7. Asuransi penjamin
  8. Apakah Penjamin Emisi Efek Menjamin untuk Menjual Seluruh Masalah IPO?
  9. Devolvement.
  10. Kelompok penjamin emisi.