Pewaris – (Keuangan)


Apa Pewaris?

Ahli waris didefinisikan sebagai individu yang secara hukum berhak untuk mewarisi sebagian atau seluruh harta milik orang lain yang meninggal karena wasiat, yang berarti orang yang meninggal gagal untuk membuat surat wasiat terakhir dan wasiat selama tahun-tahun hidupnya. Dalam skenario seperti itu, ahli waris menerima properti sesuai dengan undang-undang negara bagian di mana properti itu diadili.

Ahli waris yang mewarisi properti biasanya adalah anak-anak, keturunan, atau kerabat dekat almarhum. Pasangan biasanya tidak secara hukum dianggap sebagai ahli waris, karena mereka berhak atas properti melalui undang-undang properti perkawinan atau komunitas.

Poin Penting

  • Ahli waris adalah orang yang secara hukum berhak mengambil warisan, ketika orang yang meninggal tidak meresmikan surat wasiat dan wasiat terakhir.
  • Secara umum ahli waris yang mewarisi harta adalah anak, keturunan atau kerabat dekat lainnya dari almarhum. 
  • Secara hukum, ahli waris berbeda dengan penerima, yang ditunjuk oleh surat wasiat atau dokumen tertulis lainnya, sebagai penerima aset orang yang meninggal.

Meruntuhkan Pewaris

Jika ada lebih dari satu ahli waris dengan hubungan yang sama dengan almarhum, seperti kasus ketika ada dua saudara kandung, orang-orang tersebut biasanya membagi harta secara merata. Bagian dari harta milik orang yang telah meninggal yang diwariskan kepada ahli waris dikenal sebagai warisan. Ini dapat melibatkan uang tunai, saham, obligasi, real estat, dan properti pribadi lainnya seperti mobil, furnitur, barang antik, karya seni, dan perhiasan.

Ada banyak jenis ahli waris tertentu, termasuk yang berikut ini:

  • Seorang ahli waris jelas: Ini menggambarkan seseorang yang secara luas dianggap menerima warisan.
  • Seorang ahli waris praduga: Ini menggambarkan seseorang yang dalam keadaan sekarang, akan dianggap sebagai ahli waris, tetapi yang hak warisannya dapat dikalahkan oleh kemungkinan individu yang baru lahir.
  • Ahli waris angkat: Ini mengacu pada anak angkat yang sah yang memiliki hak yang sama dengan anak kandung dari orang tuanya.
  • Ahli waris agunan: Ini menggambarkan seorang kerabat yang bukan keturunan langsung, tetapi merupakan anggota keluarga.