Gaya Hidup

Banding dan Ulasan dalam Publik, pengertian, perbedaan

Banding & Peninjauan 

Dalam sistem peradilan selalu ada ketentuan untuk mendapat ganti rugi apabila salah satu pihak dalam suatu perkara merasa dirugikan atas suatu putusan pengadilan. Ada sistem banding terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah di pengadilan yang lebih tinggi, dan ada juga prosedur yang disebut peninjauan kembali yang berkaitan dengan legalitas putusan atau putusan.

Banyak orang tetap bingung antara banding dan ulasan karena kesamaan dan banyak tumpang tindih. Artikel ini mencoba menyoroti perbedaan antara banding dan ulasan agar pembaca memiliki pemahaman yang lebih baik tentang dua alat yang tersedia bagi mereka.

Menarik

Apabila salah satu pihak dalam putusan pengadilan tidak puas dengan putusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut, maka hal itu disebut banding. Selalu saja ada pihak yang merasa tertipu atau kecewa dengan putusan pengadilan.

Orang-orang ini mencari keringanan dari putusan saat mereka mengajukan banding di pengadilan yang lebih tinggi untuk pembalikan atau modifikasi putusan. Banding, oleh karena itu, permohonan untuk penilaian kedua tentang hal yang sama oleh pihak yang dirugikan.

Dalam sebagian besar sistem peradilan, banding dianggap sebagai hak rakyat dan alat untuk mencari ganti rugi jika salah satu pihak merasa dirugikan oleh putusan pengadilan. Banding selalu lebih disukai di pengadilan yang lebih tinggi.

Dalam hal banding gagal, banding kedua dapat diajukan. Banding selalu diajukan oleh salah satu pihak yang berkepentingan.

Tinjauan

Review merupakan alat yang digunakan oleh pihak yang dirugikan, untuk meminta pengadilan untuk meninjau kembali keputusan atau putusannya. Peninjauan digunakan dalam situasi di mana tidak ada ketentuan untuk banding.

Peninjauan kembali bukan merupakan hak rakyat dan dianggap sebagai hak diskresi pengadilan karena dapat menolak permohonan peninjauan kembali. Review dicari di pengadilan hukum yang sama dari mana keputusan asli datang.

Tidak ada sistem review kedua. Peninjauan dapat dilakukan suo moto oleh pengadilan.

Apa perbedaan antara Banding dan Peninjauan?

  • Peninjauan sebagian besar berkaitan dengan kebenaran masalah hukum suatu keputusan sedangkan banding sebagian besar berkaitan dengan kebenaran keputusan itu sendiri.
  • Peninjauan kembali diajukan di pengadilan yang sama sedangkan banding diajukan di pengadilan yang lebih tinggi.
  • Banding adalah hak hukum individu sedangkan peninjauan adalah hak diskresi pengadilan.
  • Ketidakberesan prosedur, ketidakpantasan, ketidakrasionalan, dan ketidakabsahan menjadi dasar peninjauan kembali, sedangkan dapat menjadi alasan ketidakpuasan atau kekecewaan untuk mengajukan banding.
  • Banding adalah permintaan untuk mengubah atau mengubah putusan atau vonis sedangkan peninjauan kembali adalah permintaan untuk melihat keabsahan putusan.