Gaya Hidup

Hukum Alam dan Positivisme Hukum dalam Publik, pengertian, perbedaan

Perbedaan Utama – Hukum Alam & Positivisme Hukum 

Hukum alam dan positivisme hukum merupakan dua aliran pemikiran yang memiliki pandangan berlawanan tentang hubungan antara hukum dan moral. Hukum kodrat berpandangan bahwa hukum harus mencerminkan penalaran moral dan harus didasarkan pada tatanan moral, sedangkan positivisme hukum berpendapat bahwa tidak ada hubungan antara hukum dan tatanan moral.

Pandangan kontradiktif tentang hukum dan moral ini, merupakan istilah yang mengacu pada perbedaan utama antara hukum kodrat dan positivisme hukum.

Pengertian Hukum Alam?

Hukum alam memperoleh validitasnya dari tatanan moral dan akal budi, dan didasarkan pada apa yang diyakini melayani kepentingan terbaik dari kebaikan bersama. Penting juga untuk dicatat bahwa standar moral yang mengatur perilaku manusia sampai batas tertentu diturunkan dari sifat inheren manusia dan sifat dunia.

Dalam perspektif hukum alam, hukum yang baik, merupakan istilah yang mengacu pada hukum yang mencerminkan tatanan moral alam melalui akal dan pengalaman. Penting juga untuk dipahami bahwa kata moral di sini tidak digunakan dalam pengertian agama, tetapi adalah proses penentuan mana yang baik dan mana yang benar berdasarkan penalaran dan pengalaman.

Sejarah filsafat hukum kodrat dapat ditelusuri kembali ke Yunani Kuno. Filsuf seperti Plato, Aristoteles, Cicero, Aquinas, Gentili, Suárez, dll telah menggunakan konsep hukum kodrat ini dalam filosofi mereka.

Pengertian Positivisme Hukum?

Positivisme hukum, merupakan istilah yang mengacu pada yurisprudensi analitis yang dikembangkan oleh para pemikir hukum seperti Jeremy Bentham dan John Austin. Landasan teoretis dari konsep ini dapat ditelusuri ke empirisme dan positivisme logis.

Ini dianggap secara historis sebagai teori lawan dari hukum kodrat. Positivisme hukum berpandangan bahwa sumber hukum haruslah penetapan hukum itu oleh otoritas hukum yang diakui secara sosial.

Juga berpandangan bahwa tidak ada hubungan antara hukum dan moral karena penilaian moral tidak dapat dipertahankan atau ditetapkan oleh argumen atau bukti rasional. Positivis hukum menganggap hukum yang baik sebagai hukum yang diundangkan oleh otoritas hukum yang tepat, mengikuti aturan, prosedur, dan batasan sistem hukum.

Apa perbedaan antara Hukum Alam dan Positivisme Hukum?

Sejarah:

Hukum Alam dapat ditelusuri ke Yunani Kuno. Positivisme Hukum sebagian besar dikembangkan pada abad ke-18 dan ke – 19.

Tatanan Moral:

Hukum Alam berpendapat bahwa hukum harus mencerminkan tatanan moral. Positivisme Hukum berpendapat bahwa tidak ada hubungan antara hukum dan tatanan moral.

Hukum yang baik:

Hukum Alam menganggap hukum yang baik sebagai hukum yang mencerminkan tatanan moral alam melalui akal dan pengalaman. Positivisme Hukum menganggap hukum yang baik sebagai hukum yang diundangkan oleh otoritas hukum yang tepat, mengikuti aturan, prosedur, dan batasan sistem hukum.

Kesopanan Gambar:

“Legal Gavel & Open Law Book” oleh Blogtrepreneur (CC BY 2.0)

“Benozzo Gozzoli 004a” Oleh Benozzo Gozzoli – Proyek Yorck: 10.000 Meisterwerke der Malerei. DVD-ROM, 2002.

ISBN 3936122202.

Didistribusikan oleh DIRECTMEDIA Publishing GmbH (Domain Publik) melalui Commons Wikimedia