Gaya Hidup

Hukum Domestik dan Internasional dalam Publik, pengertian, perbedaan

Hukum Domestik & Internasional 

Mengidentifikasi perbedaan antara hukum domestik dan hukum internasional relatif sederhana, jika Anda memahami maksud dari masing-masing istilah. Sebenarnya istilah ‘Hukum Domestik’ dan ‘Hukum Internasional’ sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar dari kita, terutama bagi kita yang akrab dengan bidang hukum.

Istilah ‘Domestik’ menunjukkan sesuatu yang lokal atau tumbuh sendiri. Di sisi lain, istilah ‘Internasional’ mudah dipahami berarti sesuatu yang bersifat global atau sesuatu yang melampaui batas-batas nasional atau domestik.

Dengan pemikiran dasar ini, mari kita lihat lebih dekat definisi yang tepat dari kedua istilah tersebut.

Pengertian Hukum Domestik?

Hukum Domestik secara umum didefinisikan sebagai hukum internal suatu negara. Ini juga disebut sebagai Hukum Kota atau Hukum Nasional dan terdiri dari hukum yang mengatur perilaku dan perilaku individu dan organisasi dalam suatu negara.

Hukum Domestik mencakup undang-undang dan peraturan setempat, seperti yang mengatur kota, kabupaten, atau provinsi dalam suatu negara. Ciri khas Hukum Domestik merupakan metode penegakannya.

Ini biasanya ditegakkan melalui tiga mekanisme utama negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif memberlakukan hukum sementara peradilan memastikan kepatuhan dengan menjatuhkan sanksi bagi ketidakpatuhan.

Sederhananya, mereka yang tidak mematuhi atau mematuhi Hukum Domestik akan dihukum sesuai dengan hukum oleh pengadilan atau badan peradilan. Hukum Domestik sebagian besar terdiri dari Anggaran Dasar atau Undang-undang Parlemen dan juga termasuk kebiasaan yang diterima.

Pengertian Hukum Internasional?

Secara umum, Hukum Internasional, merupakan istilah yang mengacu pada kumpulan aturan yang mengatur hubungan antar negara. Jika Hukum Domestik mengatur perilaku individu dalam suatu negara, Hukum Internasional mengatur perilaku dan perilaku negara.

Hukum Internasional berfungsi sebagai struktur fundamental di mana negara dan aktor internasional lainnya melakukan hubungan internasional mereka. Fitur utama dari Hukum Internasional adalah itu adalah badan hukum yang diakui dan diterima oleh negara-negara sebagai pengikat hubungan mereka dengan negara lain.

Tidak seperti Hukum Domestik, itu tidak diundangkan oleh badan legislatif. Sebaliknya, Hukum Internasional terdiri dari perjanjian, perjanjian, konvensi, persetujuan, protokol, keputusan pengadilan, dan kebiasaan.

Di antaranya, perjanjian dan konvensi merupakan komponen utama Hukum Internasional yang mengatur hubungan antar negara dan aktor internasional lainnya. Berbeda dengan Hukum Domestik, penegakan Hukum Internasional umumnya didasarkan pada persetujuan dan penerimaan negara.

Dengan demikian, suatu negara dapat memilih untuk tidak menerima dan mematuhi aturan konvensi atau perjanjian. Namun, dalam praktiknya, negara seringkali berkewajiban untuk mematuhi aturan-aturan tertentu dalam hukum internasional seperti kebiasaan dan norma yang ditaati.

Perlu diingat bahwa Hukum Internasional juga memiliki badan yudisial dalam bentuk Mahkamah Internasional. Namun, tidak seperti pengadilan dalam suatu negara, Mahkamah Internasional menyelesaikan perselisihan atau masalah antar negara.

Itu tidak menjatuhkan hukuman dengan cara yang sama seperti pengadilan di bawah Hukum Domestik. Hukum Internasional saat ini telah diperluas untuk memasukkan aturan yang mengatur hak dan kewajiban antara individu dan organisasi negara, juga dikenal sebagai Hukum Perdata Internasional.

Dengan demikian, aturan yang mengatur hubungan antar negara biasanya termasuk dalam lingkup atau disiplin Hukum Internasional Publik.

Apa perbedaan antara Hukum Domestik dan Internasional?

  • Hukum Domestik mengatur perilaku dan perilaku individu dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional mengatur perilaku dan tingkah laku negara-negara dalam sistem internasional. Ini juga berfungsi sebagai struktur vital yang memandu hubungan luar negeri negara.
  • Hukum Domestik dibuat, diundangkan dan diadili oleh tiga organ utama bangsa, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Sebaliknya, Hukum Internasional tidak dibuat oleh badan tertentu.

    Sebaliknya, itu terdiri dari perjanjian, konvensi, kebiasaan, norma-norma yang ditaati dan perjanjian formal lainnya antar negara.

  • Pelanggaran Hukum Domestik membawa konsekuensi serius seperti hukuman.

    Namun, dalam kasus Hukum Internasional, negara dapat memilih untuk meratifikasi atau menahan diri dari meratifikasi dan menerima aturan tertentu dalam bentuk perjanjian atau konvensi.

Gambar milik:

  1. Presiden Obama Menandatangani RUU Perawatan Kesehatan oleh Keith Ellison (CC BY 2.0) melalui Wikimedia Commons
  2. Pengadilan Internasional melalui Wikicommons (Domain Publik)