Gaya Hidup

MOU dan Kontrak dalam Bisnis, pengertian, perbedaan

Perbedaan Utama – MOU & Kontrak 

MOU dan kontrak merupakan dua cara untuk membuat suatu bentuk perjanjian. Perjanjian ditemukan dalam transaksi bisnis dan pribadi secara luas dan memberikan validitas dan ketentuan yang jelas di mana tugas tertentu harus diselesaikan.

Perbedaan yang jelas dari mereka, MOU dan kontrak, merupakan istilah yang mengacu pada MOU adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang tidak mengikat secara hukum sedangkan kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk melakukan (atau tidak melakukan) tugas tertentu.. Terlepas dari perbedaan utama ini, MOU dan kontrak sebagian besar serupa dalam hal tujuan yang ingin mereka capai.

ISI 1. Ikhtisar dan Perbedaan Utama2.

Apa itu MOU3. Apa itu Kontrak4.

Perbandingan Berdampingan – MOU & Kontrak5. Ringkasan

Pengertian MOU?

MOU (Memorandum of Understanding), merupakan istilah yang mengacu pada perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana MOU tidak bermaksud adanya penegakan hukum diantara para pihak.

MOU dapat menyatakan bahwa para pihak “setuju untuk mempromosikan dan mendukung penggunaan fasilitas secara bersama”, tetapi ini tidak termasuk klausul yang mengikat secara hukum. MOU adalah perjanjian tertulis dimana ketentuan perjanjian didefinisikan dengan jelas dan disepakati dengan tujuan yang ingin dicapai.

MOU seringkali merupakan langkah pertama menuju kontrak yang mengikat secara hukum. Meskipun sebuah MOU tidak dapat ditegakkan secara hukum, itu ‘terikat oleh estoppel’.

Ini adalah klausul yang menghalangi seseorang untuk menyatakan fakta atau hak, atau mencegahnya untuk menyangkal fakta. Oleh karena itu, jika salah satu pihak tidak mentaati syarat-syarat MOU, dan pihak lainnya mengalami kerugian.

Akibatnya, pihak yang terkena dampak memiliki hak untuk menutupi kerugian.

Pengertian Kontrak?

Kontrak, merupakan istilah yang mengacu pada perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk melakukan (atau tidak melakukan) tugas tertentu. Menurut undang-undang, unsur-unsur berikut harus ada dalam perjanjian untuk mengkategorikannya sebagai kontrak.

  • Penawaran dan penerimaan
  • Niat antara para pihak untuk menciptakan hubungan yang mengikat
  • Pertimbangan yang harus dibayar untuk janji yang dibuat
  • Persetujuan para pihak
  • Kapasitas para pihak untuk bertindak
  • Legalitas perjanjian

Jenis Kontrak

Berikut ini adalah berbagai jenis kontrak.

Kontrak Ekspres

Kontrak ekspres dibentuk secara lisan tanpa perjanjian tertulis

Misalnya Orang M dan Orang X mengadakan kontrak di mana Orang M akan menjual mobil kepada Orang X seharga $500.200. Pembentukan kontrak terjadi melalui percakapan telepon.

Kontrak Tertulis

Kontrak tertulis adalah perjanjian di mana syarat-syarat kontrak didokumentasikan secara tertulis atau versi cetak. Ini dianggap lebih kredibel daripada kontrak ekspres karena bukti yang jelas.

Misalnya Orang A dan Orang B masing-masing adalah majikan dan karyawan. Mereka membuat kontrak tertulis di mana Orang A mempekerjakan Orang B untuk menyelesaikan tugas tertentu dalam periode waktu yang disepakati.

Kontrak Eksekusi

Apabila kedua belah pihak atau salah satu pihak belum selesai memenuhi kewajibannya, maka akad tersebut masih dalam proses dan disebut akad pelaksana. Misalnya Orang D mengadakan kontrak dengan orang E untuk membeli mobil seharga $450.000.

D sudah melakukan pembayaran, namun E belum mentransfer dokumen terkait. Pada tahap ini, kontrak berada dalam status eksekutori.

Apa perbedaan antara MOU dan Kontrak?

MOU & Kontrak

MOU, merupakan istilah yang mengacu pada perjanjian antara dua pihak atau lebih yang tidak mengikat secara hukum.

Kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan (atau tidak melakukan) suatu tugas tertentu.

Membentuk

MOU adalah kesepakatan tertulis.

Kontrak dapat berupa perjanjian lisan atau tertulis.

Pelanggaran Perjanjian

Pengadilan tidak menegakkan persyaratan yang melanggar MOU.

Pengadilan dapat memberlakukan ketentuan dalam pelanggaran kontrak, di mana pihak yang tidak memenuhi kontrak terikat untuk membayar denda.

Ringkasan – MOU & Kontrak

Perbedaan antara MOU dan kontrak pada prinsipnya tergantung pada adanya perjanjian yang berkekuatan hukum dimana MOU, merupakan istilah yang mengacu pada perjanjian tanpa sifat mengikat secara hukum sementara kontrak disebut sebagai perjanjian yang dilindungi oleh negara hukum. Apakah akan mengadakan MOU atau kontrak terutama tergantung pada kebijaksanaan pihak-pihak yang terlibat dan hubungan yang mereka miliki satu sama lain.

MOU mungkin lebih cocok untuk perjanjian dan kontrak pribadi, terutama yang tertulis lebih disukai dalam transaksi bisnis karena mengikat secara hukum. Referensi: 1.

“Memorandum of Understanding – MOU.” Investasi. Np, 28 Des.

2015. Web.

24 April 2017.2. “Apa itu kontrak?” Buku Pegangan Hukum.

Np, 23 Agustus 2015. Web.

24 Apr. 2 017.

3. Kontrak dan MOU: Memahami Persyaratan Utama.

Tek. Np: ChangeLab Solutions, 2013.

Print.4. Carter, Ellis.

“Ellis Carter.” CharityLawyer. Np, 02 Juli 2012.

Web. 24 April 2017.

Image Courtesy: 1.

“PEMBERITAHUAN KONTRAK PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT KEPADA KARYAWAN YEES – NARA – 515923” Dengan Tidak Diketahui atau tidak disediakan – US National Archives and Records Administration (Domain Publik) melalui Commons Wikimedia