5 Prinsip Hukum Umum

Common law adalah badan hukum yang mengambil keputusan yudisialnya dari preseden sebelumnya dari pengadilan yang kompeten berbeda dengan penggunaan konstitusi atau undang-undang. Jenis undang-undang ini dikembangkan di Inggris pada abad ke-13. Sejak itu telah menyebar ke koloni Inggris, dan sepertiga dari populasi dunia memperoleh yurisdiksinya dari hukum umum atau menggunakan campuran hukum sipil dan hukum umum.

Inggris, Amerika Serikat, dan koloni Inggris lainnya adalah pengguna utama hukum umum. Louisiana adalah satu-satunya negara bagian di Amerika Serikat yang tidak menggunakan hukum umum. Sistem hukum ini berbeda dengan hukum perdata yang biasa digunakan oleh koloni Spanyol dan Prancis. Selain Quebec, yang menggunakan hukum sipil Prancis, Kanada menggunakan hukum umum.

Prinsip Hukum Umum

Common law menarik keputusannya dari preseden peradilan sebelumnya daripada dari penggunaan undang-undang legislatif. Hakim common law menentukan fakta-fakta dalam suatu kasus tertentu dan kemudian menggunakan kalimat-kalimat para pendahulunya untuk menyelesaikan sengketa. Keputusan sebelumnya ini didokumentasikan dalam laporan hukum di mana keputusan tersebut terkait dengan yurisdiksi pengadilan serupa atau pengadilan yang lebih rendah tetapi tidak berlaku untuk pengadilan yang lebih tinggi. Para hakim pengadilan ini menerapkan doktrin Stare Decisis.

Dalam kasus kesan pertama, hakim common law memeriksa keputusan lain dari yurisdiksi lain atau pengalaman peradilan sebelumnya untuk menarik kesimpulan. Fakta ini membuat common law fleksibel dalam menangani perselisihan yang tidak terduga. Hukum umum membantu mengatasi kebutuhan sosial yang berkembang dan meningkatkan pemahaman.

Common law adalah tulang punggung dari semua bidang hukum lainnya. Karena tidak adanya undang-undang tertentu, negara menggunakan hukum umum untuk menyelesaikan perselisihan tertentu. Di Inggris dan Wales, sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat dan Kanada (kecuali Québec) tidak memiliki hukum dasar tentang kesalahan, sifat, dan kontrak. Untuk menemukan hukum yang benar untuk diterapkan pada fakta tertentu, hakim atau juri harus melihat kembali ke preseden sebelumnya.

Common law juga memiliki prinsip membatalkan yang sebelumnya. Kebijakan ini memberikan batasan untuk menetapkan keputusan. Dalam hal terjadi perselisihan mengenai suatu putusan tertentu dari pengadilan yang lebih rendah, pengadilan yang lebih tinggi dapat membatalkan kesimpulan undang-undang dan mengambil keputusan apabila ditemukan fakta yang tidak sesuai dengan perkara.

Publikasi keputusan common law disusun dalam laporan hukum yang akan digunakan oleh pengadilan dalam keputusan masa depan, pengacara dan bahkan masyarakat umum. Menurut sistem common law, dua pihak menggunakan argumen pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan di hadapan hakim yang menganalisis fakta dan kemudian mengeluarkan hukuman. Setelah putusan tersebut, pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Semua warga negara common law tunduk pada seperangkat hukum yang sama karena hukum membatasi penerapan kekuasaan suatu negara. Namun, pengadilan dapat meninjau undang-undang untuk menentukan apakah itu sesuai dengan persyaratan undang-undang.