Manfaat fiskal: Jenis manfaat pajak

Manfaat pajak adalah semua jenis penghematan dalam tarif pajak penghasilan yang diperoleh dari segala jenis pembebasan, pengurangan, bonus atau pengurangan pajak.

Manfaat pajak adalah apa yang disebut dengan penghematan atau peningkatan harta kekayaan seseorang atau badan sebagai akibat dari pembayaran pajak yang lebih rendah. Jenis perbaikan ini biasanya diatur dalam undang-undang saat ini dan diberikan ketika beberapa orang atau badan hukum melakukan praktik tertentu yang dianggap tidak berbahaya, yang memberi imbalan kepada mereka dengan pembayaran pajak yang lebih rendah. Mereka biasanya terkait dengan kepatuhan terhadap praktik sosial, tenaga kerja dan lingkungan tertentu, dan karena pemerintah ingin mendorong dan mengembangkan praksis tertentu di pasar.

Umumnya, manfaat pajak didahului dan diturunkan dari peraturan hukum suatu administrasi , karena bertanggung jawab untuk mengatur dan menetapkan persyaratan hukum agar memenuhi syarat untuk pengurangan tarif pajak. Dengan demikian, manfaat pajak harus diambil oleh administrasi itu sendiri, karena jika tidak, itu akan menjadi penipuan pajak, karena dalam kasus apa pun manfaat pajak tidak disebabkan oleh penggelapan sumber daya ke perbendaharaan .

Secara umum, konsep manfaat fiskal juga mengacu pada ketika administrasi publik memperoleh pendapatan yang lebih tinggi dari pajak daripada pengeluaran yang diperlukan untuk operasinya sendiri, yang memberikan gambaran tentang surplus dalam administrasi .

Jenis manfaat pajak

Ada berbagai jenis manfaat pajak, tergantung pada asal dan aktivitasnya.

  • Pengecualian: adalah sewa yang sepenuhnya dibebaskan dari pembayaran pajak, baik untuk kepatuhan terhadap peraturan yang memungutnya atau untuk sifat sosial atau lingkungan mereka.
  • Pengurangan: adalah pengurangan dasar pengenaan pajak, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
  • Pengurangan: itu adalah pengurangan penghasilan atau penghasilan yang dikenakan pajak, langsung dikurangi pada jumlah bruto.
  • Bonus: adalah pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Jenis subsidi tertentu juga merupakan manfaat pajak, karena ini tidak dapat dikembalikan dan dikenal sebagai dana yang hilang.