Syarat guru sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut: Memiliki kualifikasi akademik. Memilki kualifikasi kompetensi. Memilki sertifikat pendidik. Sehat jasmani dan rohani. Memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 7 Agu 2020
Bagaimana sebuah kelompok menjadi minoritas? Sosiologis. Louis Wirth mendefinisikan kelompok minoritas sebagai “sekelompok orang yang, karena karakteristik fisik atau budaya mereka, dipilih dari orang lain dalam masyarakat di mana mereka… Read more
Apa saja kualifikasi guru?