Pasangan yang mengajukan permohonan surat nikah ONLINE harus:
- Mengisi Aplikasi Nikah Online Panitera.
- Tampil bersama di salah satu dari enam lokasi Catatan Vital Clerk.
- Beri tahu petugas bahwa Anda mengisi aplikasi Anda secara online.
- Tunjukkan identitas yang valid dengan bukti usia.
- Menandatangani aplikasi surat nikah.