Bagaimana perangkat lunak komputer diklasifikasikan sebagai aset? – (Keuangan)

Perangkat lunak komputer dapat dianggap sebagai aset jangka panjang yang termasuk dalam aset tetap seperti bangunan dan tanah. Namun, ada kalanya perangkat lunak tidak boleh dianggap sebagai aset jangka panjang. Pada artikel ini, kita akan meninjau standar akuntansi yang berlaku untuk mengklasifikasikan perangkat lunak komputer.

Apa perangkat lunak komputer diklasifikasikan sebagai aset?

  • Meskipun perangkat lunak tidak berbentuk fisik atau berwujud dalam pengertian tradisional, aturan akuntansi memungkinkan bisnis untuk memanfaatkan perangkat lunak seolah-olah itu adalah aset yang berwujud.
  • Perangkat lunak yang dibeli oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu dapat diperlakukan sebagai properti, pabrik, & peralatan (PP&E).
  • Dengan memanfaatkan perangkat lunak sebagai aset, perusahaan dapat menunda pengakuan penuh atas beban di neraca mereka.

Perangkat Lunak sebagai Aset

Aset tidak berwujud biasanya adalah aset nonfisik yang digunakan dalam jangka panjang.Aset tidak berwujud seringkali merupakan aset intelektual, dan akibatnya, sulit untuk memberikan nilai pada aset tersebut karena ketidakpastian manfaat di masa depan.

Di sisi lain, aset berwujud adalah aset fisik dan terukur yang digunakan dalam operasi perusahaan.Aset seperti properti, pabrik, dan peralatan (PP&E) adalah aset berwujud.

PP&E mengacu pada aset jangka panjang, seperti peralatan yang penting untuk operasi perusahaan dan memiliki komponen fisik yang pasti. Dalam kebanyakan keadaan, perangkat lunak komputer diklasifikasikan sebagai aset tidak berwujud karena sifat nonfisiknya. Namun, aturan akuntansi menyatakan bahwa ada pengecualian tertentu yang mengizinkan klasifikasi perangkat lunak komputer, seperti PP&E (properti, pabrik, dan peralatan).

Di bawah ini adalah standar akuntansi yang menjelaskan bagaimana dan kapan perangkat lunak komputer harus diklasifikasikan sebagai PP&E:

  • Federal Accounting Standards Advisory Board (FASAB) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Federal (SFFAS) No. 10,Software Akuntansi untuk Penggunaan Internal.
  • Pernyataan Dewan Standar Akuntansi Pemerintah (GASB) No. 51,Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Untuk Aset Tak Berwujud.