DEED GARANSI KHUSUS


Apa DEED GARANSI KHUSUS?

Akta jaminan khusus adalah akta real estat di mana penjual properti — dikenal sebagai pemberi — menjamin hanya terhadap apa pun yang terjadi selama kepemilikan fisik mereka. Dengan kata lain, pemberi tidak menjamin terhadap setiap cacat dalam kepemilikan yang jelas yang ada sebelum mereka memiliki properti.

Akta jaminan khusus paling sering digunakan dengan transaksi properti komersial. Transaksi keluarga tunggal dan properti hunian lainnya biasanya menggunakan akta jaminan umum. Banyak pemberi pinjaman hipotek bersikeras menggunakan akta jaminan umum.

Akta jaminan khusus memiliki banyak nama di berbagai negara bagian termasuk akta perjanjian, akta hibah, dan akta jaminan terbatas.

Poin Penting

  • Akta jaminan khusus adalah akta di mana penjual suatu properti hanya menjamin terhadap masalah atau sitaan atas hak milik yang terjadi selama kepemilikannya.
  • Akta jaminan khusus menjamin dua hal: Pemberi hibah memiliki, dan dapat menjual, properti; dan properti tidak menimbulkan sitaan selama kepemilikannya.
  • Akta jaminan khusus lebih terbatas daripada akta jaminan umum yang lebih umum, yang mencakup seluruh sejarah properti.

Memahami Akta Jaminan

Akta jaminan memberikan pengalihan kepemilikan atau hak milik ke properti real estat komersial atau residensial dan disertai dengan jaminan tertentu yang dibuat oleh penjual. Jaminan ini termasuk bahwa hak milik properti sedang ditransfer bebas dan bebas dari klaim kepemilikan, hak gadai atau hipotek yang belum dibayar, atau sitaan lain oleh individu atau entitas selain penjual.

Akta jaminan khusus — juga dikenal sebagai akta jaminan terbatas — adalah variasi dari akta jaminan umum. Akta jaminan umum adalah jenis instrumen yang paling umum dan disukai yang digunakan untuk mentransfer hak milik real estat di Amerika Serikat.

Akta jaminan umum dan khusus menyebutkan:

  • Nama penjual — pemberi
  • Nama pembeli — penerima hibah
  • Lokasi fisik properti
  • Properti bebas dari hutang atau sitaan selain yang tercantum dalam akta
  • Pemberi jaminan menjamin bahwa mereka adalah pemilik sah properti dan memiliki hak hukum untuk mengalihkan hak milik.
  • Pemberi jaminan menjamin bahwa properti tersebut bebas dan bebas dari semua hak gadai dan bahwa tidak ada klaim yang belum dibayar atas properti tersebut dari kreditur mana pun yang menggunakannya sebagai jaminan.
  • Ada jaminan bahwa judul tersebut akan menahan klaim pihak ketiga atas kepemilikan properti.
  • Pemberi hibah akan melakukan apa pun yang diperlukan untuk memperbaiki hak penerima hibah atas properti tersebut.