Insentif pajak: Sifat insentif pajak

Insentif pajak merupakan suatu stimulus oleh Negara, yang memanifestasikan dirinya sebagai pengurangan pembayaran suatu pajak tertentu.

Insentif pajak dapat diterapkan dalam bentuk persentase atau jumlah tetap atas total pajak yang terutang. Atau dapat berupa kredit pajak, yang dapat dikurangkan untuk pembayaran di masa mendatang.

Banyak yang mempertanyakan, apakah insentif pajak merupakan beban atau investasi ? Biasanya, ada lebih banyak jaksa yang percaya bahwa insentif adalah beban pajak dan bukan investasi negara. Mereka berpendapat bahwa pengecualian tersebut tidak boleh terus ditingkatkan. Mereka menganggap bahwa sumber daya ini harus digunakan melalui anggaran nasional, disalurkan ke kegiatan yang produktif.

Yang lain menganggap insentif semacam itu sebagai investasi, yang pada akhirnya mendorong pembangunan ekonomi. Selain itu, para pendukung insentif pajak berpendapat bahwa pemerintah bukanlah investor yang lebih baik daripada sektor swasta.

Sifat insentif pajak

Apabila Negara menganggap bahwa kegiatan ekonomi tertentu merupakan hal yang mendasar bagi perkembangan perekonomian, maka Negara memberikan pengecualian tertentu dalam pembayaran pajak yang ada hubungannya dengan kegiatan ekonomi yang bersangkutan.

Dengan demikian, para pelaku usaha atau badan usaha dapat didorong untuk menyalurkan sumber daya ekonominya ke bidang-bidang khusus tersebut. Jadi, meskipun Negara telah mengurangi pajak untuk kegiatan ini, manfaatnya dalam jangka panjang adalah untuk seluruh perekonomian secara umum. Karena tujuan yang dikejar oleh Negara adalah kebaikan bersama, menjadi jelas bahwa ia bertindak dengan benar.

Perlu dicatat bahwa insentif pajak tersebut tidak diberikan semata-mata untuk masalah yang diuraikan di atas. Jadi Negara juga dapat memberikan pembebasan pajak karena alasan lain. Dengan demikian, Negara dapat memberikan pembebasan kepada wajib pajak tertentu, perilaku yang dipelihara dalam kegiatan ekonomi mereka.

Bentuk lain dari pemberian insentif pajak datang dari klasifikasi atau jenis perusahaan. Misalnya, pengecualian untuk usaha kecil atau mikro.