Prinsip-Prinsip yang Mendukung Orang yang Lebih Tua: Prinsip PBB untuk Lansia

Prinsip PBB untuk Lansia

(diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 16 Desember 991 – Resolusi 46/91)
Majelis umum,
Mengakui kontribusi yang diberikan oleh para lanjut usia kepada masyarakat mereka masing-masing, Mengakui bahwa dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, bangsa-bangsa Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan, antara lain, tekad mereka untuk menegaskan kembali keyakinan mereka akan hak-hak dasar manusia, dalam martabat dan nilai pribadi manusia dan persamaan hak laki-laki dan perempuan dan bangsa-bangsa besar dan kecil, dan mempromosikan kemajuan sosial dan meningkatkan standar hidup dalam konsep kebebasan yang lebih luas.
Memperhatikan bahwa hak-hak ini diatur secara rinci dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional

Sesuai dengan Rencana Aksi Internasional tentang Penuaan yang disetujui oleh Majelis Dunia tentang Penuaan dan disahkan oleh Majelis Umum dalam resolusi 37/51 tanggal 3 Desember 1982,
Mengakui keragaman yang sangat besar dari situasi orang tua, tidak hanya antar negara yang berbeda. Tetapi juga di dalam setiap negara dan di antara orang-orang itu sendiri. Yang membutuhkan tanggapan politik yang sama beragamnya,
Sadar bahwa di semua negara jumlah orang yang mencapai usia lanjut dan dalam kesehatan yang lebih baik meningkat dari apa yang telah terjadi selama ini,
Sadar bahwa sains telah mengungkapkan kepalsuan dari banyak stereotip tentang penurunan yang tak terhindarkan dan tidak dapat diubah yang disiratkan oleh usia,
Meyakini bahwa di dunia yang ditandai dengan peningkatan jumlah dan persentase lansia, perlu disediakan orang-orang di usia lanjut yang ingin dan dapat memungkinkan untuk memberikan kontribusi partisipasi dan kontribusinya pada kegiatan yang dikembangkan masyarakat,
Sadar bahwa tekanan yang membebani kehidupan keluarga, baik di negara berkembang maupun negara maju. Mereka perlu memberikan dukungan kepada mereka yang merawat orang tua yang membutuhkan perawatan,
Mengingat norma-norma yang telah ditetapkan dalam Rencana Aksi Internasional tentang Penuaan dan dalam konvensi. Rekomendasi dan resolusi Organisasi Perburuhan Internasional, Organisasi Kesehatan Dunia dan entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya,

Mendorong pemerintah untuk memperkenalkan prinsip-prinsip berikut ke dalam program nasional mereka sesegera mungkin:

Kemerdekaan

  • 1. Orang lanjut usia harus memiliki akses ke makanan, air, perumahan, pakaian dan perawatan kesehatan yang memadai, melalui pendapatan, dukungan dari keluarga dan masyarakat mereka dan swasembada mereka sendiri.
  • 2. Lansia harus memiliki kesempatan untuk bekerja atau memiliki akses ke kemungkinan lain untuk mendapatkan penghasilan.
  • 3. Orang yang lebih tua harus dapat berpartisipasi dalam penentuan kapan dan sejauh mana mereka akan berhenti bekerja.
  • 4. Orang lanjut usia harus memiliki akses ke program pendidikan dan pelatihan yang sesuai.
  • 5. Orang yang lebih tua harus memiliki kemungkinan untuk tinggal di lingkungan yang aman yang dapat disesuaikan dengan preferensi pribadi mereka dan kapasitas mereka yang terus berubah.
  • 6. Orang yang lebih tua harus dapat tinggal di rumah mereka sendiri selama mungkin.

Partisipasi

  • 7. Lansia harus tetap terintegrasi dalam masyarakat, berpartisipasi aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang secara langsung mempengaruhi kesejahteraan mereka dan dapat berbagi pengetahuan dan keterampilan dengan generasi muda.
  • 8. Orang yang lebih tua harus dapat mencari dan memanfaatkan kesempatan untuk melayani masyarakat dan menjadi sukarelawan dalam posisi yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.
  • 9. Orang yang lebih tua harus dapat membentuk gerakan atau perkumpulan orang di masa tua.

peduli

  • 10. Lansia harus dapat menikmati perawatan dan perlindungan keluarga dan masyarakat sesuai dengan sistem nilai budaya masyarakat masing-masing.
  • 11. Lansia harus memiliki akses ke layanan perawatan kesehatan yang membantu mereka mempertahankan atau memulihkan tingkat kesejahteraan fisik, mental dan emosional yang optimal, serta untuk mencegah atau menunda timbulnya penyakit.
  • 12. Lansia harus memiliki akses ke layanan sosial dan hukum yang menjamin tingkat otonomi, perlindungan dan perawatan yang lebih besar.
  • 13. Lansia harus memiliki akses ke sarana perawatan institusional yang tepat yang memberi mereka perlindungan, rehabilitasi dan stimulasi sosial dan mental dalam lingkungan yang aman dan manusiawi.
  • 14. Orang yang lebih tua harus dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan mendasar mereka ketika mereka tinggal di rumah atau lembaga di mana perawatan atau pengobatan diberikan, dengan penuh hormat terhadap martabat, kepercayaan, kebutuhan dan privasi mereka, serta hak mereka untuk mengambil keputusan tentang perawatan Anda dan tentang kualitas hidup Anda.

Kesadaran diri

  • 15. Orang yang lebih tua harus dapat memanfaatkan peluang untuk sepenuhnya menyadari potensi mereka.
  • 16. Orang lanjut usia harus memiliki akses ke sumber daya pendidikan, budaya, spiritual dan rekreasi masyarakat.