Syarat dan Ketentuan Wajib Shalat: Syarat – Syarat Shalat Yang Sah,Prasyarat untuk Sholat

= Seperti rukun Islam lainnya, shalat juga memiliki syarat dan ketentuan hukum untuk shalat wajib. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang apa saja syarat sahnya shalat dan apa yang disebut dengan syarat shalat wajib.

Syarat – Syarat Shalat Yang Sah

Syarat sahnya shalat ini adalah sesuatu yang sebelum shalat harus dipenuhi terlebih dahulu. Adapun macam-macam syarat sahnya shalat ini adalah sebagai berikut:

  1. Kesucian hadat, baik hadat kecil maupun besar. Hadits kecil ini adalah segala sesuatu yang membatalkan wudhu’, seperti kentut, buang air kecil, dan buang air besar. Hadat besar adalah ketika mimpi basah atau junub (untuk pria dan wanita) dan menstruasi, nifas, dan setelah melahirkan (khusus untuk wanita), dan mensucikannya adalah dengan mandi besar atau junub.
  2. Sucikan semua anggota badan, pakaian dan tempat-tempat yang najis. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Muddatssir (74): 4

ابَكَ

Wa tsiyaabaka fathahhir

Arti:

“Dan bersihkan pakaianmu”

  1. Menutupi alat kelamin. Untuk pria, alat kelamin harus berada di antara pusar dan lutut kaki. Sedangkan untuk alat kelamin wanita adalah seluruh tubuh (tubuh), kecuali wajah dan dua tangan.
  2. Masukkan waktu sholat (yang telah ditentukan pada waktu sholat di wilayah masing-masing negara)
  3. Menghadap kiblat.

Artikel terkait: Sepenggal Kisah Penciptaan Nabi Adam ‘Alaihis Salaam (as.)

Prasyarat untuk Sholat

Syarat-syarat salat wajib adalah syarat-syarat seseorang telah atau wajib melaksanakan salat ketika syarat-syarat wajib tersebut telah atau seluruhnya telah dipenuhi. Adapun syarat-syarat yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban hukum shalat adalah sebagai berikut:

  1. Muslim
  2. Baligh. Artinya, sudah cukup umur untuk melakukan segala sesuatu yang wajib.

Batasan usia anak laki-laki adalah saat anak mengalami mimpi basah atau saat anak berusia sekitar 15 tahun. Sedangkan untuk anak perempuan batas baligh adalah saat keluar darah haid atau sekitar usia 9 tahun.

  1. Kewajaran. Tidak dalam keadaan gila, atau kehilangan akal. Orang gila atau mabuk yang menyebabkan kehilangan akal, tidak diwajibkan shalat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an an-Nisaa’ (4) ayat 43, berikut ini:

ا لَّذِينَ امَنُواْ لَا اْ لصَّلَوٰةَ لَمُوا

Yaa ayyuhal ladziina aamanuu laa taqrabus shalaata wa antum sukaraa hattaa ta’lamuu maa taquuluun (a) …

Arti:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah (mendekati) shalat dalam keadaan mabuk, agar kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”

  1. Mumayyiz , mampu membedakan baik dan benar, benar dan salah serta halal dan haram.

Peringatan Sebelum Sholat…

Dari penjelasan syarat hukum dan shalat wajib di atas. Saat melaksanakan salat di masjid. Biasanya salat salat akan memperingatkan jemaah untuk menutup barisan (shaf) salat.

Selain itu, anak-anak yang didampingi guru atau orang tuanya biasanya juga diperingatkan agar pada saat melaksanakan salat, tidak bercanda, sibuk, atau mengobrol dengan temannya. Sebab, bisa membatalkan shalat masing-masing.