Dumping: Diskriminasi Harga dalam Perdagangan, Sikap dan Contoh: Apa itu Pembuangan?,Pengertian Dumping

Pengertian Pembuangan?

Dumping adalah istilah yang digunakan dalam konteks perdagangan internasional. Saat itulah suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar pengimpor luar negeri daripada harga di pasar domestik eksportir.

Karena dumping biasanya melibatkan volume ekspor produk yang besar, hal ini sering membahayakan kelangsungan keuangan produsen atau produsen produk di negara pengimpor.

Ringkasan:

  • Dumping terjadi ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar impor luar negeri daripada harga di pasar domestik eksportir.
  • Keuntungan terbesar dari dumping adalah kemampuan membanjiri pasar dengan harga produk yang seringkali dianggap tidak adil.
  • Dumping adalah legal di bawah aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kecuali negara asing tersebut dapat dengan andal menunjukkan efek negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan pengekspor kepada produsen dalam negerinya.
  • Negara menggunakan tarif dan kuota untuk melindungi produsen dalam negeri mereka dari dumping.

1:05

Dumping

Pengertian Dumping

Dumping dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Itu terjadi ketika produsen menurunkan harga suatu barang yang memasuki pasar luar negeri ke tingkat yang lebih rendah dari harga yang dibayarkan oleh pelanggan domestik di negara asal.

Praktik tersebut dianggap disengaja dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar impor.

Keuntungan dan Kerugian Dumping

Keuntungan utama dari dumping perdagangan adalah kemampuan untuk menembus pasar dengan harga produk yang sering dianggap tidak adil. Negara pengekspor dapat menawarkan subsidi kepada produsen untuk mengimbangi kerugian yang terjadi ketika produk dijual di bawah biaya pembuatannya.

Salah satu kerugian terbesar dari dumping perdagangan adalah bahwa subsidi dapat menjadi terlalu mahal dari waktu ke waktu untuk dapat berkelanjutan. Selain itu, mitra dagang yang ingin membatasi bentuk kegiatan pasar ini dapat meningkatkan pembatasan barang, yang dapat mengakibatkan peningkatan biaya ekspor ke negara yang terkena dampak atau pembatasan kuantitas yang akan diimpor suatu negara.

Sikap Internasional tentang Dumping

Sementara Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyimpan penilaian apakah dumping merupakan praktik persaingan yang tidak adil, sebagian besar negara tidak mendukung dumping. Dumping adalah legal di bawah aturan WTO kecuali negara asing tersebut dapat dengan andal menunjukkan efek negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan pengekspor kepada produsen dalam negerinya.

Untuk melawan dumping dan melindungi industri dalam negeri mereka dari penetapan harga yang merugikan, sebagian besar negara menggunakan tarif dan kuota. Dumping juga dilarang bila menyebabkan “keterbelakangan material” dalam pendirian suatu industri di pasar dalam negeri.

Sebagian besar perjanjian perdagangan mencakup pembatasan dumping perdagangan. Pelanggaran terhadap perjanjian semacam itu mungkin sulit dibuktikan dan dapat menjadi penghalang biaya untuk ditegakkan sepenuhnya.

Jika dua negara tidak memiliki perjanjian perdagangan, maka tidak ada larangan khusus untuk dumping perdagangan di antara mereka.

Contoh Dunia Nyata

Pada Januari 2017, International Trade Association (ITA) memutuskan bahwa bea anti dumping yang dikenakan pada produk kain silika dari China tahun sebelumnya akan tetap berlaku berdasarkan penyelidikan oleh Departemen Perdagangan dan Komisi Perdagangan Internasional yang menunjukkan bahwa produk silika dari China dijual dengan harga kurang dari nilai wajar di Amerika Serikat. Putusan ITA didasarkan pada fakta bahwa ada kemungkinan kuat bahwa dumping akan berulang jika tarif dihapus.