Pinjaman nonperforming – NPL – –


Apa Pinjaman nonperforming – NPL -?

Nonperforming loan (NPL) adalah pinjaman di mana peminjam mengalami wanprestasi karena belum melakukan pembayaran yang dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu. Meskipun unsur pasti dari status tidak berkinerja dapat bervariasi tergantung pada persyaratan pinjaman tertentu, “tidak ada pembayaran” biasanya didefinisikan sebagai pembayaran nol baik pokok atau bunga. Jangka waktu yang ditentukan juga bervariasi, tergantung pada industri dan jenis pinjaman. Umumnya, bagaimanapun, periode tersebut adalah 90 hari atau 180 hari.

Poin Penting

  • Pinjaman bermasalah (NPL) adalah pinjaman di mana peminjamnya default dan belum melakukan pembayaran pokok atau bunga yang dijadwalkan untuk beberapa waktu.
  • Di perbankan, pinjaman komersial dianggap macet jika peminjam telah lewat 90 hari.
  • Dana Moneter Internasional menganggap pinjaman yang jatuh tempo kurang dari 90 hari sebagai tidak berkinerja jika ada ketidakpastian yang tinggi seputar pembayaran di masa depan.

Bagaimana Pinjaman Berkinerja Buruk

Pinjaman bermasalah (NPL) dianggap gagal bayar atau hampir gagal bayar. Setelah pinjaman bermasalah, kemungkinan debitur akan melunasinya secara penuh jauh lebih rendah. Jika debitur melanjutkan pembayaran lagi atas NPL, itu menjadi pinjaman yang berkinerja kembali, bahkan jika debitur belum memenuhi semua pembayaran yang terlewat.

Dalam perbankan, pinjaman komersial dianggap macet jika debitur tidak melakukan pembayaran bunga atau pokok dalam waktu 90 hari, atau 90 hari lewat jatuh tempo. Untuk pinjaman konsumen, 180 hari setelah jatuh tempo mengklasifikasikannya sebagai NPL.

Pinjaman tertunggak ketika   pembayaran pokok  atau  bunga terlambat atau terlewat. Pinjaman dalam keadaan gagal bayar ketika pemberi pinjaman menganggap perjanjian pinjaman telah dilanggar dan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Jenis Kredit Macet

Hutang dapat mencapai status “pinjaman macet” dalam beberapa cara. Contoh NPL meliputi:

  • Pinjaman di mana bunga selama 90 hari telah dikapitalisasi, dibiayai kembali, atau ditunda karena perjanjian atau amandemen perjanjian awal.
  • Pinjaman yang pembayarannya terlambat kurang dari 90 hari, tetapi pemberi pinjaman tidak lagi yakin bahwa debitur akan melakukan pembayaran di masa depan.
  • Pinjaman yang pembayaran pokoknya telah jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo, tetapi sebagian dari pinjaman tersebut masih belum dibayar.